Tanda Pendaftaran Gudang

Tanda Pendaftaran Gudang

Pengertian

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup,dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dapat dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan.

Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan atau pihak lain untuk mendukung/memperlancar kegiatan perdagangan barang.

Setiap gudang wajib didaftarkan dengan mengajukan permintaan untuk penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah : gudang pelabuhan yang dikuasai oleh pengusaha pelabuhan, gudang Kawasan Berikat, dan gudang yang melekat dengan usaha industrinya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan.
  • Keputusan Menperindag Nomor 105/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri Depperindag Nomor 1618/DJPDN/IV/1998 tanggal 14 April 1998 perihal Prosedur Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 79
  • Fotokopi KTP pengusaha/pemilik perusahaan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi perjanjian pemakaian/penguasaan gudang dengan pemilik gudang (apabila menyewa gudang);
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang;
  • Fotokopi peta/denah gudang.

Waktu Pengurusan dan masa Berlaku

Gudang yang sudah terdaftar diberikan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku TDG adalah selama kegiatan pergudangan yang bersangkutan berlangsung.

Biaya Pengurusan

Pengurusan TDG tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Pengakuan Keagenan Tunggal
Next post Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (IP3A)