Surat Pengakuan Keagenan Tunggal
Pengertian
Keagenan adalah hubungan hukum antara prinsipal dan suatu perusahaan nasional dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuata/manufaktur serta penjualan/distribusibarang-barang modal dan barang-barang industri tertentu.
Prinsipal adalah perusahaan induk di luar negeri atau di dalam negeri yang membuat barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu dengan merek (trade mark/brand) milik sendiri, atau perusahaan atas dasar kuasa penuh dari perusahaan induk, dan memiliki hak dan wewenang penuh untuk memberikan keagenan pada agen di Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan induk tersebut.
Perusahaan Agen Tunggal adalah perusahaan nasional yang oleh prinsipal luar negeri yang memproduksi barang dengan merek tertentu atau prinsipal pemegang merek tertentu ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan untuk mengimpor, mempromosikan,mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu.
Pengakuan Keagenan Tunggal adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan nasional sebagai Agen Tunggal yang di dalamnya melekat hak dan kewajiban tertentu atas dasar kerjasama yang disepakati bersama antara Perusahaan Nasional dengan Pihak Prinsipal di luar negeri.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperin Nomor 295/M/SK/7/1982 tanggal 7 Juli 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Keagenan Tunggal.
- Keputusan Menperin Nomor 428/M/SK/12/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Penyederhanaan Ketentuanketentuan Pengakuan dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor dan Alat-alat Besar serta Keagenan Tunggal Alat-alat Elektronika dan Alat-alat Listrik untuk Rumah Tangga.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Akte pendirian perusahaan;
- Angka Pengenal Importir (API)
- Perjanjian Keagenan Tunggal dengan Prinsipal yang memenuhi ketentuan Kepmenperin No. 295/M/SK/7/1982.
- Bukti pemilikan/rencana pengadaan;
- Fasilitas pelayanan purna jual.
Waktu Pengurusan dan masa Berlaku
Waktu pemrosesan sampai terbitnya Surat Pengakuan Keagenan Tunggal adalah 2 minggu sejak persyaratan diterima dengan lengkap
dan benar. Masa berlaku Surat Pengakuan Keagenan Tunggal adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang 5 tahun
berikutnya, bila mengajukan perpanjangan pada saat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Biaya Pengurusan
Untuk penerbitan Pengakuan Keagenan Tunggal tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id