Rekomendasi Izin Kerja (RIK) Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Khusus untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Pengertian
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) adalah tenaga kerja asing pemegang visa yang akan dipekerjakan di wilayah Republik Indonesia.Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (IKTA) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk kepada pemohon untuk mempekerjakan TKWNAP di Indonesia dengan menerima upah atau tidak selama waktu tertentu dan pada jabatan tertentu.
Khusus untuk TKWNAP yang dipekerjakan di Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, terlebih dahulu harus meminta Rekomendasi Izin Kerja (RIK) ke Departemen Perindustriandan Perdagangan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1990 tanggal 14 Juni 1990 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (WNA) Pendatang.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-416/MEN/ 1990 tanggal 2 Agustus 1990 tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1990 tanggal 14 Juni 1990 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (WNA) Pendatang.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-208/MEN/ 1992 tanggal 13 Juni 1992 tentang Prosedur Pemberian Izin 86 Mempekerjakan Tenaga Kerja WNA Pendatang dan Pelimpahan Wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kepala Kantor Wilayah Depparpostel, Direksi PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Daftar isian permohonan;
- Surat Model TA-00 dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A);
- Letter of Appointment atas P3A;
- Curriculum vitae TKWNAP;
- Fotokopi paspor TKWNAP;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Waktu pemrosesan dan terbitnya Rekomendasi Izin Kerja (RIK) adalah 2 minggu setelah permohonan dan dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Biaya Pengurusan
Untuk pengurusan rekomendasi ini tidak dipungut biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id