Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)

Pengertian

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba (franchisee) setelah yang
bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan.

Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

Penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tanggal 30 Juli 1997, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau izin usaha dari departemen teknis lainnya.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

STPUW dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah formulir pendaftaran dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku STPUW sesuai dengan masa berlaku perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba atau perjanjian antara penerima waralaba utama dan penerima waralaba lanjutan.

Biaya Pengurusan

Untuk pengurusan STPUW tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk penerima waralaba dari pemberi waralaba luar negeri.
  • Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat untuk penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba dalam dan luar negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Izin Usaha Pasar Modern (IUPM)
Next post Persetujuan untuk Dapat Mengikuti Skema AICO (Asean Industrial Cooperation)