Kuota Pertumbuhan (KPt)
Pengertian
Kuota Pertumbuhan (KPt) adalah Kuota Tambahan yang diberikan oleh Negara Kuota setiap Tahun Kuota yang besarnya
sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/-2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentangPetunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- ETTPT Pengusaha Kecil dan Koperasi (ETTPT-PKK) dapat mengajukan permohonan KPt Tahun Kuota berikutnya pada IPSKET setempat.
- Sumber KPt untuk ETTPT-PKK berasal dari Pertumbuhan Kuota Dasar sebesar 6%, kecuali kategori yang pertumbuh-annya dibawah 6%.
- Jumlah ETTPT yang berhak mendapat alokasi KPt ditentukan setelah melalui seleksi oleh Tim Pengkajian Kelayakan ETTPT.
- Kriteria untuk memperoleh KPt diatur sebagai berikut :
- tidak pernah mengalihkan KPt yang diperoleh ;
- orang atau badan usaha yang memiliki lebih dari satu ETTPT, hanya dapat memperoleh KPt untuk salah satu ETTPT;
- ETTPT yang pernah mendapatkan KPt tiga kali atau lebih, tidak memperoleh KPt pada tahun berikutnya ;
- ETTPT yang dapat mengajukan KPt, memiliki Izin Usaha Industri/TDI yang telah berlaku 1 (satu) tahun keatas.
- Permohonan KPt ditandatangi oleh Pemilik ETTPT dan jika bermitra dengan ETTPT lainnya harus dilengkapi dengan surat Perjanjian Kerjasama.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin untuk memperoleh Kuota Pertumbuhan (KPt) tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
Jumlah dan Kategori atau Group TPT KPt diberikan kepada masing-masing IPSKET secara global oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id