Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT)

Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT)

Pengertian

Yang dimaksud dengan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) adalah serat, benang, tekstil lembaran, pakaian jadi dan barang
jadi lain terbuat dari tekstil yang termasuk dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia dengan Pos Tarif HS Ex-42.02, 50.01
s/d 63.10, Ex-64.05, Ex-65.01, Ex 65.02, Ex-65.03, Ex-65.04,Ex-65.05, Ex-70.19, Ex-94.04, Ex-96.12.

Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) adalah perusahaan yang diizinkan mengekspor TPT Kuota oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Kuota adalah batas volume maksimum Kategori atau Group TPT yang diizinkan diekspor ke negara kuota.

Kuota terdiri dari Kuota Tetap (KT), Kuota Pertumbuhan (KPt),Kuota Sementara Murni (KSM), Kuota Fleksibilitas (KF), Kuota
Pinjaman (KP), dan Kuota Pergeseran Khusus (KSS).

Negara Kuota adalah negara pengimpor TPT yang berdasarkan suatu Perjanjian Bilateral yang memberlakukan Kuota.

Tahun Kuota adalah dimulai dari 1 Januari sampai dengan
31 Desember.

Negara Non Kuota adalah negara pengimpor TPT yang
tidak memberlakukan Kuota.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentangPetunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) ;
  3. Realisasi ekspor sendiri TPT Non Kuota ;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Berita Acara pemeriksaan fisik kantor dan unit produksi serta kapasitas produksi perusahaan yang ditandasahkanoleh pejabat IPSKET (Instansi Penerbit Surat KeteranganEkspor Tekstil dan Produk Tekstil) dimana perusahaan berdomisili.

Biaya Pengurusan

Pengurusan untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETTPT tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Pengakuan ETTPT Perusahaan Kecil dan Koperasi (ETTPT-PKK) dilakukan oleh Pejabat IPSKET setempat bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu.
  • Pengakuan ETTPT Perusahaan Menengah Besar(ETTPT-PMB) dilakukan oleh Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kuota Pertumbuhan (KPt)
Next post Persetujuan Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya