Persetujuan Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya
Pengertian
Barang yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya diperbolehkan jika sudah mendapat rekomendasi dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan
di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau Instansi/Departemen lain yang terkait.
Yang termasuk Barang yang Diawasi Ekspornya adalah barangbarang yang tercantum pada Lampiran Keputusan Menperindag
Nomor 575/MPP/Kep/VIII/2002 tanggal 6 Agustus 2002 tentang
Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menperindag Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 443/MPP/Kep/5/2002.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang EksporSebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 575/MPP/Kep/VIII/2002
- Keputusan Menperindag Nomor 441/MPP/Kep/5/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha dari DepartemenTeknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ;
- Rekomendasi ekspor dari Departemen/Instansi terkait sesuai dengan jenis barang yang diekspor, yakni :
- Binatang sejenis lembu : rekomendasi dari DitjenPeternakan, Departemen Pertanian;
- Ikan dalam keadaan hidup : rekomendasi dari Ditjen Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan ;
- Inti Kelapa Sawit : rekomendasi dari Ditjen Perkebunan,Departemen Kehutanan ;
- Binatang Liar dan Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix II (CITES) : rekomendasidari Ditjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam,Departemen Kehutanan ;
- Minyak dan Gas Bumi : rekomendasi dari Direktur Pengolahan dan Pemasaran, Ditjen Migas, Departemen Pertambangan dan Energi;
- Pupuk dan Kulit Buaya : rekomendasi dari Ditjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Depperindag;
- Emas, Perak, Limbah dan Skrap : rekomendasi dari Ditjen Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Depperindag.
- Pasir laut : rekomendasi dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota setempat.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Persetujuan Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya dikeluarkan dalam waktu 2 sampai dengan 5 hari kerja setelah semua persyaratan
dipenuhi secara lengkap dan benar.
Masa berlaku persetujuan untuk masing-masing barang yang diawasi ekspornya adalah sebagai berikut :
- Binatang sejenis lembu hidup (HS 0102.10.000, 0102.90.110,0102.90.190 ; Ex 0102.90.900) : antara 1-2 bulan sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Peternakan.
- Ikan dalam keadaan hidup :
- Anak ikan Napoleon Wrasse (HS Ex 0301.10.100) : 3 bulan;
- Ikan Napoleon Wrasse (Hs ex 0301.10.910) : 6 bulan;
- Benih Ikan Bandeng/Nener (HS ex 0301.91.100) : 3 bulan;
- Inti Kelapa Sawit (HS Ex 1207.10.000) : 3 bulan.
- Minyak dan Gas Bumi (HS 2709, 2710, 2711, 2712, 2713) : 3 bulan.
- Pupuk Urea (HS 3102.10.000) : 3 bulan.
- Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue (HS 4103.20.000) : 6 bulan.
- Binatang Liar dan Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix II CITES ; Dalam keadaan hidup, mati,bagian-bagian dari padanya, hasil-hasil dari padanya ataupundalam bentuk barang-barang yang dibuat dari padanya (HS0106.00.991 dan 0106.00.999) : 6 bulan.
- Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk lainnya (HS 7106.10.000, 7106.91.000, 7106.92.000) :6 bulan dan dapat diperpanjang 1 tahun.
- Emas bukan Tempa atau dalam bentuk bubuk (HS 7108.11.000,7108.12.100, 7108.12.900) : 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 tahun.
- Limbah dan Skrap Fero, Ingot Hasil Peleburan Skrap Besi atau Baja, khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam (HS 7204.10.000,7204.29.000, 7204.30.000, 7204.41.000, 7204.49.000) : 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 tahun.
- Limbah dan Skrap dari Baja Stainless (HS 7204.21.000), Tembaga(HS 7404.00.000), Kuningan (HS Ex 7407.21.000) Aluminium (HS 7602.00.000) : 6 bulan dan dapat di perpanjang 1 tahun.
- Pasir Laut (HS Ex 2505.90.000) : 3 bulan .
Biaya Pengurusan
Pengurusan persetujuan ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Ekspor Produk Industri atau Direktur Ekspor ProdukPertanian dan Pertambangan, Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id