Sertifikat Ekspor (Export Certificate)
Pengertian
Sertifikat Ekspor (Export Certificate) adalah surat keterangan ekspor maniok yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat berdasarkan SPEM untuk keperluan pembeli sesuai dengan ketentuan impor maniok yang berlaku di negara Uni Eropa. Sertifikat Ekspor merupakan dokumen pelengkap untuk melaksanakan ekspor maniok.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 516/MPP/Kep/11/1998 tanggal 5 Nopember 1998 tentang Ketentuan Ekspor Maniok.
- Keputusan Menperindag 558/MPP/Kep/VIII/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum diBidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor575/MPP/Kep/5/2002.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Menyampaikan Surat Pelaksanaan Ekspor Maniok (SPEM).
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Sertifikat Ekspor ini diterbitkan 1 hari setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlakunya adalah selama 6
bulan sejak tanggal penerbitan.
Biaya Pengurusan
Pengurusan Sertifikat Ekspor tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tingkat Propinsisetempat.
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id