Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Maniok (Ubi Kayu)
Pengertian
Maniok adalah ubi kayu (cassava) dalam bentuk diiris dan dikeringkan, pelet dan lain-lain. Pengakuan sebagai eksportir ini
hanya berlaku khusus untuk ekspor ke Uni Eropa.
Ekspor Maniok ke negara-negara Uni Eropa (UE) hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir Terdaftar Maniok (ETM).Perdagangan ekspor maniok dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa (UE) dibatasi melalui kuota impor berdasarkan suatuPerjanjian Bilateral.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 516/MPP/Kep/11/1998 tanggal 5 Nopember 1998 tentang Ketentuan Ekspor Maniok.
- Keputusan Menperindag Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umumdi Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 575/MPP/Kep/VIII/2002.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- SIUP/Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Non Departemen berdasarkan peraturan perundangan yangberlaku ;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Surat Pengakuan dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat. Masa
berlaku izin adalah selama eksportir melaksanakan ekspor sesuai dengan persyaratan.
Biaya Pengurusan
Pengurusan surat pengakuan ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tingkat Propinsisetempat.
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id