Izin Reparasi UTTP
Pengertian
Izin Reparasi UTTP adalah izin yang dikeluarkan oleh Menperindag terhadap pengusaha yang memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan reparasi/pelayanan purna jual UTTP. Izin Reparasi diberikan dalam rangka pembinaan terhadap usaha jasa reparasi/purna jual UTTP.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha reparasi UTTP harus memiliki tenaga terampil beserta peralatan teknis yang
memadai.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tanggal 2 Februari 1981 tentang Metrologi Legal (pasal 17).
- Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Dokumen tentang tenaga terampil yang dimiliki (daftar tenaga terampil, riwayat hidup, tanda lulus ujian dan sebagainya);
- Laporan/daftar peralatan teknis reparasi yang dimiliki.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Lama penyelesaian proses Izin Reparasi UTTP adalah selama 7(tujuh) hari kerja. Izin ini berlaku untuk selamanya.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id