Pengertian
Izin Tipe (IT) Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) Asal Impor adalah izin yang dikeluarkan oleh Menperindag terhadap UTTP yang telah memenuhi persyaratan untuk dimasukkan dari luar negeri yang akan digunakan di wilayah Indonesia.
Setiap UTTP yang masuk pertama kali dan akan digunakan di wilayah RI wajib memperoleh Izin Tipe. Importir yang akan memasukkan UTTP dengan model/tipe baru wajib menyerahkan satu contoh UTTP untuk diadakan penelitian dan pengujian pendahuluan. Sedangkan terhadap UTTP yang terlanjur masuk sebelum memperoleh Izin Tipe harus dilakukan penelitian dan pengujian pendahuluan oleh pegawai yang berhak di bidang metrologi (Seksi Metrologi) pada Dinas Tingkat Propinsi atau DinasTingkat Kabupaten/Kota setempat. Terhadap UTTP yang sudah dikeluarkan Izin Tipe-nya, untuk impor selanjutnya tidak diperlukan izin lagi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tanggal 2 Februari 1981 tentang Metrologi Legal (pasal 18).
- Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologianjo. Nomor 251/MPP/Kep/6/1999.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Proforma invoice UTTP ;
- Leaflet/brosur UTTP ;
- Contoh UTTP ;
- Laporan hasil penelitian teknis UTTP oleh pegawai yangberhak.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Untuk menerbitkan Izin Tipe UTTP Asal Impor diperlukan waktu penelitian/pengujian yang lamanya tergantung dari jenis,
tingkat ketelitian dan kapasitas UTTP yang diteliti. Lamanya proses adalah minimal 7 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja. Masa
berlaku Izin Tipe ini adalah untuk selamanya.
Biaya pengurusan
Pengurusan Izin Tipe ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id