Kuota Tetap (KT)
Pengertian
- Kuota Tetap (KT) adalah jenis Kuota yang dialokasikan setiap tahun yang bersumber dari Kuota Dasar.
- Penitipan KT adalah, Kuota Tetap yang diserahkan kepada Depperindag karena tidak dapat direalisasikan pada Tahun Kuota berjalan.
- Pengalihan Kuota Tetap adalah pemindahan KT darisatu ETTPT kepada ETTPT lainnya.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/-2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- ETTPT yang mempunyai KT dan merealisasikan ekspornya pada Tahun Kuota berjalan dapat memperoleh alokasi KT sebesar KT yang direalisasikan untuk Tahun Kuota berikutnya.
- KT yang tidak direalisasikan ekspornya akan dikurangkan dari alokasi KT tahun berikutnya sebesar KT yang tidak direalisasikan.
- ETTPT dapat mengalihkan KT miliknya kepada ETTPT lain secara langsung dan melaporkan kepada IPSKET setempat untuk mendapat pengesahan.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin untuk memperoleh Kuota Tetap (KT) tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
Alokasi KT dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam 2 (dua) tahap dan diumumkan melalui
IPSKET setempat sebagai berikut :
- Untuk KT Tahap I (sementara) diumumkan selambat lambatnya pada minggu ke-empat bulan Desember Tahun Kuota Berjalan.
- Untuk KT Tahap II (definitif) diumumkan selambat lambatnya pada minggu ke-tiga bulan Januari Tahun Kuota berikutnya
Peraturan dengan Izin Kuota Tetap (KT) adalah:
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
https://wa.me/6282124432399
Email:
layanan.infojasa@gmail.com
Website:
www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek