Surat Pelaksanaan Ekspor Maniok (SPEM)
Pengertian
Surat Pelaksanaan Ekspor Maniok (SPEM) adalah surat persetujuan kuota ekspor maniok ke negara Uni Eropa (UE).
SPEM ini merupakan dokumen pelengkap untuk melaksanakan ekspor maniok.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 516/MPP/Kep/11/1998 tanggal 5 Nopember 1998 tentang Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu).
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor Sebagaimana sudah Diubah BeberapaKali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor575/MPP/Kep/VIII/2002.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Mengajukan permohonan dengan melampirkan kontrak atau L/C.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Masa berlaku SPEM adalah 30 hari kerja sejak penerbitan SPEM, dan atas permintaan pembeli, batas pengapalan dapat diperpanjang.
Biaya Pengurusan
Pengurusan SPEM tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat.
- Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Pertambangan,Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Hubungi Tim Info Jasa :
Phone / WA:Â 0858-11-210875
Email:Â layanan@infojasa.co.id
Website:Â www.infojasa.co.id
Online Marketing :
08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)
 Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan
- Permohonan Design Industri
- Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek