Biaya Merek

Biaya Merek

infojasa

Pendahuluan.

Merek suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, rangkaian warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dimanfaatkan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (KemenKumHamRI)

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:

  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barang siapa dengan  sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau  jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan (Pasal 91 UUI\Il).

Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas Pasal 94 ayat (1) UUM  menyatakan: “Barang siapa yang memperdayakan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”.(KemenKumHam)

Biaya Merek untuk permohonan perdaftaran yaitu, antara lain:

  1. Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Merek Terdaftar
  2. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis
  3. Permohonan Banding Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis
  4. Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum Merek:
    • Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek
    • Pencatatan Pengalihan Hak/ Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek/ Merek Kolektif Terdaftar
    • Pencatatan Perjanjian Lisensi
    • Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek dan/ atau Merek Kolektif/ Indikasi Geografis
    • Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif
  5. Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek

Peraturan dengan Izin Biaya Merek adalah :

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sertifikat Merek
Pendaftaran Merek Next post Merek