Pendaftaran Merek
Pendahuluan
Jasa Pendaftaran Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Intelektual, meliputi permohonan merek, permohonan paten, permohonan desain industri dan permohonan Hak Cipta.
Proses dan syarat pendaftaran merek adalah sbb:
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek
Fungsi Pendaftaran Merek.
Ada beberapa manfaat / alasan mengapa harus mendaftarkan:
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
- Sebagai dasar penolakan jika terjadi kesamaankeseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan dengan Izin Pendaftran Merek adalah:
Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016. Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
- Permohonan Merek
-
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek