Pendaftaran Merek

Pendaftaran Merek

pendaftaran merek
pendaftaran merek – Info Jasa

Pendahuluan

Jasa Pendaftaran Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Intelektual, meliputi permohonan merek, permohonan paten, permohonan desain industri dan permohonan Hak Cipta.

Proses dan syarat pendaftaran merek adalah sbb:

Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

  1. Pemohon wajib melampirkan:
    • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
    • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
    • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
    • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
    • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
    • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
    • Bukti pembayaran biaya permohonan merek

Fungsi Pendaftaran Merek.

Ada beberapa manfaat / alasan mengapa harus mendaftarkan:

  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
  2. Sebagai dasar penolakan jika terjadi kesamaankeseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya  dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan dengan Izin Pendaftran Merek adalah:

Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016. Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Prosedur Permohonan SPPT SNI
Next post Pengertian Merek