Pendaftaran Pangan (Makanan & Minuman)
Pendahuluan
Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tahun 2011 yang menjelaskan definisi sbb:
- Pangan: segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan atau minuman (BPOM RI, 2011)
- Pangan Olahan: makanan ataupun minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetika, dan Pangan Iradiasi ( BPOM RI, 2011)
Pendaftaran adalah prosedur penilaian Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Olahan, untuk memperoleh Surat Persetujuan Pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Pangan.
A. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- Surat kuasa
- Izin Usaha Industri
- Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak
- Surat Perjanjian antara pabrik asal dengan pabrik pengemas kembali
- Surat perjanjian antara Pemberi Lisensi dengan Produsen
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Hasil audit sarana produksi /distribusi
- Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
- Surat keterangan yang menyatakan hubungan antar perusahaan
B. KELENGKAPAN TEKNIS
- Komposisi atau daftar bahan yang digunakan
- Penjelasan untuk bahan baku tertentu yang digunakan
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP
- Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis)
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
C. DOKUMEN PENDUKUNG LAIN
- Komposisi
- Sertifikat Merek.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
- Sertifikat Organik
- Keterangan tentang status bebas GMO (Genetically Modified Organism).
- Keterangan Iradiasi Pangan.
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan).
- Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal pada Label Pangan.
- Data pendukung lain.
Jenis Pendaftaran Pangan: Dalam Negeri (MD), Luar Negeri/Impor (ML)
Produk Luar Negeri (ML)
Persyaratan :
- Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal.
- Health Certificate ( Izin Dep kes Setempat/Negera Asal.
- Hasil Uji Laboratorium.
- Label Berwarna
- Sample minimum 3 pcs
- Komposisi dan Specsifikasi
- Copy SIUP, API-U
Produk Dalam Negeri (MD)
Persyaratan:
- SIUP / Izin Prinsip
- Hasil Uji Laboratorium
- Label Berwarna / Haka Paten
- Sample Minimum 3 buah
Persyaratan lainnya:
- Label produk harus dicantumkan:
- Kode Produksi: (kosong)
- Baik digunakan sebelum: (kosong)
- BPOM RI ML : (kosong)
- Berat bersih : (kosong)
Peraturan dengan Izin Pendaftran Pangan adalah:
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek