
Table of Contents
Sistem Jaminan Produk Halal adalah kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sistem ini menjadi landasan utama bagi pelaku usaha untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan produk halal secara terintegrasi.
Dalam implementasinya, 5 Kriteria Halal ini didukung oleh lembaga pemerintah yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan sertifikasi halal dari Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia). Artikel ini akan membahas secara mendalam lima kerangka prinsip dasar Sistem-Jaminan-Produk-Halal beserta perannya dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
Kriteria ini dibangun atas lima kerangka prinsip dasar yang saling terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal. Berikut adalah kelima prinsip tersebut:
a. Komitmen dan Tanggung Jawab
Pelaku usaha yang menerapkan 5-Kriteria-Halal wajib memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan produk halal. Komitmen ini melibatkan:
- Pihak Manajemen: Kepemimpinan perusahaan harus berperan aktif dalam memastikan seluruh lini operasional mematuhi Regulasi Halal.
- Dokumentasi Kebijakan Halal: Perusahaan perlu memiliki kebijakan tertulis mengenai kehalalan produk yang menjadi pedoman bagi seluruh karyawan.
- Pelatihan SDM: Seluruh staf yang terlibat dalam proses produksi harus mendapatkan pelatihan terkait Halal MUI dan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Komitmen yang kuat dari manajemen dan karyawan menjadi pondasi keberhasilan implementasi 5-Kriteria-Halal di sebuah perusahaan.
b. Bahan
Pemilihan bahan menjadi elemen krusial dalam kepatuhan terhadap Regulasi Halal. Semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan harus dipastikan kehalalannya. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
- Verifikasi Sertifikat Halal: Pastikan semua bahan baku telah memiliki sertifikat halal yang diakui oleh Halal MUI atau lembaga halal internasional terpercaya.
- Penggantian Bahan Tidak Halal: Jika ditemukan bahan yang tidak halal atau diragukan, perusahaan wajib menggantinya dengan bahan yang halal.
- Audit Pemasok: Lakukan audit terhadap pemasok bahan baku untuk memastikan bahwa mereka juga menerapkan prinsip halal.
Pemilihan bahan yang sesuai akan memberikan kepercayaan kepada konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk.
c. Proses Produksi Halal
Proses produksi yang sesuai standar adalah inti dari penerapan Standar Halal. Seluruh aktivitas produksi harus bebas dari kontaminasi bahan yang tidak halal. Proses ini meliputi:
- Pemilahan dan Pemisahan: Pastikan tidak ada kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal dalam proses produksi.
- Penggunaan Peralatan Halal: Semua peralatan yang digunakan dalam produksi harus bersih dan tidak pernah digunakan untuk mengolah bahan non-halal.
- Pengawasan Proses: Seluruh proses produksi harus diawasi oleh personel yang memahami Peraturan dan Penerapan Proses Produk Halal Personel ini disebut dengan Penyelia Halal.
Standar proses produksi ini telah diatur oleh BPJPH dan menjadi bagian dari audit halal yang dilakukan sebelum sertifikat halal diterbitkan.
d. Produk
Produk akhir adalah hasil nyata dari implementasi Proses Produk Halal sesuai regulasi. Produk yang dihasilkan harus memenuhi kriteria halal yang ditetapkan oleh Halal MUI dan BPJPH. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
- Label Halal: Produk harus mencantumkan label halal secara jelas di kemasan.
- Keamanan Produk: Selain halal, produk juga harus memenuhi standar keamanan pangan atau kosmetik.
- Pelaporan Kehalalan: Pelaku usaha wajib melaporkan status kehalalan produk kepada BPJPH secara berkala.
Dengan memastikan produk halal, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen yang lebih kuat.
e. Evaluasi
Evaluasi rutin merupakan bagian penting dari penerapan Regulasi Halal untuk memastikan keberlanjutan implementasi. Evaluasi melibatkan:
- Audit Internal: Perusahaan wajib melakukan audit internal untuk memastikan semua aspek Standar Halal berjalan sesuai prosedur.
- Peningkatan Berkelanjutan: Identifikasi kelemahan dalam sistem dan lakukan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penerapan dokumen halal yang telah ditetapkan.
- Audit Eksternal: BPJPH atau lembaga independen yang ditunjuk akan melakukan audit eksternal untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap Peraturan terkait Halal.
Evaluasi yang baik membantu menjaga kualitas dan kehalalan produk dari waktu ke waktu.
Peran BPJPH dan Halal MUI
BPJPH bertanggung jawab mengawasi implementasi Regulasi Halal di Indonesia, termasuk memberikan panduan dan menetapkan standar. Halal MUI berperan dalam mengeluarkan fatwa kehalalan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal.
Kedua lembaga ini bekerja sama untuk memastikan bahwa penerapan Regulasi Halal berjalan secara efektif, sehingga konsumen Muslim dapat mengonsumsi produk dengan rasa aman dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi halal, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJPH atau Halal MUI.
Manfaat Penerapan 5-Kriteria-Halal bagi Pelaku Usaha
Mengimplementasikan 5-Kriteria-Halal memberikan banyak manfaat, seperti:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk yang menerapkan Sertifikasi Halal lebih dipercaya oleh konsumen.
- Membuka Pasar Global: Sertifikasi halal mempermudah ekspor ke negara-negara Muslim.
- Kepatuhan Hukum: Pelaku usaha memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014.
- Reputasi Brand yang Baik: Produk halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan kepatuhan hukum.
Anda juga bisa membaca panduan lainnya tentang sertifikasi halal di artikel Info Jasa.
Kesimpulan
5 Kriteria Halal adalah kerangka kerja penting dalam memastikan produk halal di Indonesia. Dengan menerapkan Standar Halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global.
Peran lembaga seperti BPJPH dan Halal MUI sangat penting dalam mendukung implementasi Regulasi Halal. Pelaku usaha yang konsisten menjalankan 5 Kriteria Halal akan mendapatkan manfaat besar, mulai dari kepercayaan konsumen hingga perluasan pasar internasional.
Referensi : Halal

Mengapa Perlu Bantuan dari Konsultan Sertifikasi Halal?
Proses sertifikasi halal melibatkan konsultan sertifikat halal. Ada beberapa tahapan, mulai dari pemahaman tentang persyaratan halal hingga pendaftaran ke BPJPH dan MUI. Konsultan sertifikasi halal atau konsultan sertifikat halal dapat membantu perusahaan dalam menavigasi semua persyaratan dan prosedur ini. Selain itu, mereka juga dapat memberikan pelatihan bagi tim perusahaan agar lebih siap dalam mengimplementasikan Sistem-Jaminan Produk-Halal (SJPH) yang diperlukan.
Info Konsultan Halal : Konsultan Halal
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id