Kriteria SJPH ke-4

Produk (Kriteria SJPH ke-4)

Kriteria SJPH ke-4 menjelaskan tentang Produk, Adapun definisi Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet).

Kriteria ke-4 Produk terdiri dari:

  1. umum
  2. Pengemasan dan Pelabelan
  3. Penyimpanan, Display, Pelayanan dan Penyajian
  4. Identifikasi dan mampu telusur

Umum

  • Pelaku usaha harus memastikan produk dibuat dari bahan halal, diproses sesuai syariat Islam, dan dijaga dari kontaminasi bahan tidak halal selama pengemasan, penyimpanan, dan distribusi.
  • Merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan
  • Pelaku Usaha tidak dapat melakukan sertifikasi halal produk dengan bentuk produk hewan babi dan anjing, atau bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atau pornografi.

Pengemasan dan Pelabelan

  • Pelaku Usaha wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal
  • Pelaku Usaha harus mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
  • Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak

Penyimpanan, Display, Pelayanan dan Penyajian

  • Produk halal yang disimpan wajib diberikan identitas.
  • Produk halal wajib disimpan terpisah secara fisik dari produk yang tidak halal.
  • Personil penanganan display, pelayanan, dan penyajian produk halal tidak boleh bergantian dengan personil yang memangani produk yang tidak halal

Identifikasi dan mampu telusur

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.

Pembuatan Sertifikasi Halal

Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikasi Halal silakan Klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kriteria SJPH ke-5
Next post Kriteria SJPH ke-3