Kriteria SJPH ke-4

Kriteria SJPH ke-4Produk

sumber : Website BPJPH

Kriteria SJPH ke-4 menjelaskan tentang Produk, Adapun definisi Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet).

Kriteria ke-4 Produk terdiri dari:

  1. Penjelasan
  2. Pengemasan dan Pelabelan
  3. Penyimpanan, Display, Pelayanan dan Penyajian
  4. Identifikasi dan mampu telusur

Umum Kriteria SJPH ke-4

  • Pelaku usaha harus memastikan produk dibuat dari bahan halal, diproses sesuai syariat Islam, dan dijaga dari kontaminasi bahan tidak halal selama pengemasan, penyimpanan, dan distribusi.
  • Merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan
  • Pelaku Usaha tidak dapat melakukan sertifikasi halal produk dengan bentuk produk hewan babi dan anjing, atau bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atau pornografi.

Pengemasan dan Pelabelan pada Kriteria SJPH ke-4

  • Pelaku Usaha wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal
  • Pelaku Usaha harus mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
  • Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak

Penyimpanan, Display, Pelayanan dan Penyajian

  • Produk halal yang disimpan wajib diberikan identitas.
  • Produk halal wajib disimpan terpisah secara fisik dari produk yang tidak halal.
  • Personil penanganan display, pelayanan, dan penyajian produk halal tidak boleh bergantian dengan personil yang memangani produk yang tidak halal

Identifikasi dan mampu telusur

Perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis yang memastikan ketertelusuran produk yang telah disertifikasi halal. Prosedur ini bertujuan agar setiap produk dapat ditelusuri asal-usulnya, mulai dari bahan baku yang digunakan hingga proses produksinya. Ketertelusuran ini memastikan bahwa semua bahan yang digunakan telah disetujui oleh LPPOM MUI dan bahwa proses produksi dilakukan di fasilitas yang memenuhi kriteria halal. Dengan adanya prosedur ini, perusahaan dapat menjamin bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan dan siap diaudit atau diverifikasi oleh pihak berwenang kapan saja. Proses identifikasi dan ketertelusuran ini memberikan kepercayaan tambahan bagi konsumen atas komitmen perusahaan dalam menjaga kehalalan produknya.

Pembuatan Sertifikasi Halal

Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikasi Halal silakan Klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Training Pelaporan UKL-UPL DAN AMDAL
Next post Kriteria SJPH ke-3