Kriteria SJPH ke-2

Kriteria SJPH ke-2 – Bahan
sumber : Website BPJPH

Pendahuluan Kriteria SJPH ke-2

Kriteria SJPH ke-2 menjelaskan tentang bahan, adapun definisi Bahan adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuat darinya, atau barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu

Kriteria SJPH ke-2 mensyaratkan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk & menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) terbagi menjadi:

    Bahan Baku (Raw Material)

    Dalam kriteria kedua Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), bahan baku atau raw material merujuk pada bahan utama yang digunakan dalam proses produksi suatu produk. Bahan baku ini harus memenuhi standar halal dan telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebelum digunakan. Setiap bahan baku yang digunakan harus dapat diidentifikasi sumbernya dan ditelusuri kehalalannya, sehingga perusahaan dapat memastikan tidak ada kandungan yang bertentangan dengan syariat Islam dalam produk akhirnya.

    Bahan Tambahan (Additive)
    Bahan tambahan atau additive dalam SJPH adalah bahan yang ditambahkan ke produk untuk memperbaiki atau mempertahankan kualitas produk, misalnya pengawet, pewarna, atau penguat rasa. Bahan tambahan juga harus memenuhi standar halal dan diverifikasi kehalalannya sebelum digunakan dalam produksi. Kriteria kedua SJPH menekankan pentingnya penggunaan bahan tambahan yang telah mendapat sertifikasi halal, agar tidak mengkontaminasi produk akhir dengan unsur yang tidak halal. Seperti bahan baku, bahan tambahan juga harus memiliki dokumentasi yang jelas mengenai asal dan proses produksinya untuk menjamin ketertelusuran dan integritas halal produk.

    Bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient), misalnya:

    • Bahan penolong (processing aid)

    Kriteria SJPH ke-2 mensyaratkan hahan yang digunakan harus bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan:

    • Bahan tidak boleh berasal dari bahan haram/najis
    • Bahan bebas dari kontaminasi bahan haram/najis
    • Persyaratan bahan yang merupakan produk mikrobial
    • Persyaratan alkohol/etanol dan hasil sampingnya
    • Persyaratan bahan untuk produk luar
    • Persyaratan untuk produk obat
    • Persyaratan bahan barang gunaan

    Pembuatan sertifikat halal

    Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikat Halal silakan klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Previous post Kriteria SJPH ke-1
    Next post Training Pelaporan UKL-UPL DAN AMDAL