Pembuatan Sertifikasi HALAL – Info Jasa
Sertifikat Halal MUI yang sekarang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM MUI berdasarkan hasil Rapat Dewan Fatwa MUI adalah berupa Surat Ketetapan Halal yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Surat Ketetapan Halal ini penting karena menjadi acuan bagi BPJPH untuk menerbitkan Sertifikasi Halal. Sertifikat Halal MUI berlaku selama 2 tahun, sedangkan berdasarkan peraturan terbaru Sertifikat Halal BPJPH berlaku selama 4 tahun.
Tujuan
Tujuan dari pada Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin dan memberikan kepercayaan pada para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, INFO JASA memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut :
- Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh INFO JASA.
- Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
- Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh INFO JASA.
- Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Mengurus Sertifikasi Halal dengan Konsultan Halal
Mengurus Sertifikat Halal adalah langkah penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh syariat Islam. Proses ini dapat dimulai dengan kerjasama antara Perusahaan dan Konsultan Halal INFO JASA, di mana Konsultan Halal akan membantu perusahaan menyiapkan dokumen yang disyaratkan serta memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dalam diimplementasikan. Selanjutnya, konsultan halal juga membantu perusahaan untuk melalui proses audit yang dilakukan oleh tim auditor untuk memverifikasi bahwa setiap tahap produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan, memenuhi persyaratan halal. Kansultan halal akan memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan dalam mengurus sertifikasi halal.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Cara mengurus Sertifikat Halal MUI dimulai dengan mengajukan permohonan sertifikasi halal dilengkapi dengan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal dan lampirannya. Sebelum mengajukan pendaftaran Produsen harus memastikan bahwa mereka telah menerapkan Sistem Jaminan Halal yang mencakup prosedur produksi dan pengelolaan bahan baku yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah pendaftaran, tim auditor halal akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses produksi untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar halal yang ditetapkan. Jika hasil audit memenuhi persyaratan, laporan audit tersebut akan diajukan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan Surat Ketetapan Halal.
Cara mengurus sertifikat yang paling mudah adalah dengan dukungan Konsultan Halal yang berkompeten dan berpengalaman. Tim Konsultan Halal INFO JASA siap membantu usaha anda mendapatkan sertifikat halal.
Jenis-jenis Usaha yang sudah diwajibkan memiliki Sertifikat Halal, yaitu
a. Industri Pengolahan
- Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
- Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
- Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal
b. Restoran dan Katering
- Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
- Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
- Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
Alur Proses Cara Mengurus Sertifikasi Halal
- Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
- Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat BPJPH untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan. BPJPH akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
- Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor Lembaga Pemeriksa Halal. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
- Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus INFO JASA dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
- Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
- Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI berupa Surat Ketetapan Halal
- Sebelumnya Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa. Sedangkan saat ini berlaku selama 4 tahun.
- Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan BPJPH.
Tata Cara Pemeriksaan (Audit)
Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
- Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
- Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksiĀ serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
- Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan danĀ penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
- Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
- Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
- Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
- Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
- Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
- Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
- Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas
Staff Online Marketing :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id