Kriteria SJPH ke-1

Kriteria SJPH ke-1 – Kominten dan Tanggung Jawab
sumber : Website BPJPH

Pada Kriteria SJPH ke-1 ini terdiri dari:

  • Kebijakan Halal
  • Tim Manajemen Halal
  • Pelatihan

Kebijakan Halal (Kriteria SJPH ke-1 bagian a)

Kebijakan Halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. dimana:

  • Kebijakan Halal harus ditetapkan oleh Top Manajemen / Pimpinan
    Kebijakan Halal harus ditetapkan langsung oleh manajemen puncak atau pimpinan perusahaan. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dari pihak yang berwenang tertinggi dalam perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip halal dalam setiap tahap operasional. Kepemimpinan perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anggota tim memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya kebijakan ini.
  • Kebijakan Halal yang ditetapkan harus tertulis dan didokumentasikan,
    Kebijakan Halal yang telah ditetapkan harus dibuat secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini menjadi referensi resmi bagi seluruh tim dan memastikan bahwa kebijakan halal dapat diaudit atau diverifikasi oleh pihak eksternal, seperti LPPOM MUI atau BPJPH. Dengan pendokumentasian yang baik, perusahaan dapat dengan mudah memberikan bukti komitmen halalnya kepada pihak berwenang dan memenuhi persyaratan SJPH.
  • Kebijakan Halal harus disosialisasikan / diseminasikan kepada:
    • Pegawai / Karyawan
    • Suplier / Pemasok
    • Pelanggan / Pembeli
  • Bukti sosialisasi / diseminasi harus disimpan

Tim Manajemen Halal (Kriteria SJPH ke-1 bagian b)

Tim Manajemen Halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan SJPH di perusahaan, dimana:

  • Tim Manajemen harus memiliki Bukti Penetapan Tim SJPH dari Pimpinan. Bukti penetapan dapat berupa:
    • SK Penetapan Tim
    • SK Pengangkatan
    • Struktur Tim SJPH
  • Syarat Tim SJPH:
    • Diutamakan muslim
    • Harus karyawan tetap
    • Seluruh aktivitas Kritis
  • Menetapkan Tugas dan Tanggung Jawab Tim SJPH
  • Tim SJPH bisa diinterasikan dengan sistem lainnya, seperti:
  • Tim SJPH harus didikumentasikan dan disimpan

Pelatihan (Kriteria SJPH ke-1 bagian c)

Pelatihan adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan

  • Perusahaan harus menetapkan Prosedur Pelatihan:
    • Rencana pelatihan
    • Peserta pelatihan
    • Metode pelatihan
    • Pemateri / trainer
    • Materi pelatihan
  • Prosedur pelatihan harus didokumentasikan
  • Melakukan evaluasi kegiatan pelatihan, dapat berupa:
    • Ujian tertulis
    • Ujian lisan
    • dan lainnya

Pembuatan sertifikat halal

Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikat Halal silakan klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kriteria SJPH ke-5
Next post Kriteria SJPH ke-2