Kriteria SJPH ke-5

Kriteria SJPH ke-5Evaluasi
sumber : Website BPJPH

Pada Kriteria SJPH ke-5 ini terdiri dari :

  1. Pelaku Usaha harus melakukan audit internal minimal setiap satu tahun sekali untuk memantau penerapan SJPH.
  2. Pelaku Usaha harus melakukan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi penerapan SJPH.
  3. Pelaku Usaha harus memiliki prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen.
  4. Pelaku Usaha harus memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen.
  5. Pelaku Usaha harus melaporkan hasil audit internal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  6. Pelaku Usaha harus melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Penjelasan Kriteria SJPH ke-5

Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang konsisten merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal. Salah satu cara untuk memastikan keberlanjutan penerapan SJPH adalah melalui pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha untuk memantau dan menjaga sistem jaminan halal dalam kegiatan usaha mereka:

1. Pelaksanaan Audit Internal Secara Berkala

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan audit internal minimal satu kali dalam setahun. Audit ini bertujuan untuk memantau apakah penerapan SJPH sudah sesuai dengan standar dan apakah ada area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Dengan audit internal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan kebijakan halal yang telah ditetapkan.

2. Kaji Ulang Manajemen

Selain audit internal, pelaku usaha juga harus melakukan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi penerapan SJPH secara keseluruhan. Kaji ulang ini bertujuan untuk meninjau efektivitas sistem, mengidentifikasi masalah yang mungkin terjadi, serta merencanakan langkah-langkah perbaikan. Kaji ulang manajemen biasanya dilakukan dengan melibatkan manajemen puncak agar dapat memastikan dukungan dan komitmen dari seluruh lini organisasi.

3. Prosedur Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen

Agar proses audit internal dan kaji ulang manajemen berjalan efektif, pelaku usaha harus memiliki prosedur tertulis yang menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan, penunjukan tim audit, dan metode evaluasi yang akan digunakan. Prosedur ini penting untuk menjaga konsistensi proses dan memastikan bahwa audit dan kaji ulang dilakukan sesuai standar yang berlaku.

4. Pemeliharaan Bukti Pelaksanaan Kriteria SJPH ke-5

Setelah audit internal dan kaji ulang manajemen dilakukan, pelaku usaha harus menyimpan bukti pelaksanaan kegiatan tersebut. Bukti ini dapat berupa laporan audit, hasil kaji ulang, catatan tindakan perbaikan, dan dokumen lain yang relevan. Pemeliharaan bukti ini penting untuk keperluan verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau auditor eksternal yang mungkin melakukan pengecekan.

5. Pelaporan Hasil Audit Internal kepada BPJPH

Sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam penerapan SJPH, hasil audit internal yang telah dilakukan harus dilaporkan kepada BPJPH. Laporan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kehalalan produk mereka dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan SJPH.

6. Pelaporan Komposisi Bahan dan Proses Produksi Halal (PPH)

Selain hasil audit, pelaku usaha juga harus melaporkan daftar komposisi bahan dan Proses Produksi Halal (PPH) kepada BPJPH setiap enam bulan sekali. Pelaporan berkala ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bahan dan proses yang digunakan dalam produksi tetap sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Laporan ini juga membantu BPJPH untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan halal yang berlaku.

    Dengan menjalankan prosedur audit internal, kaji ulang manajemen, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada BPJPH, pelaku usaha dapat menjaga konsistensi penerapan SJPH. Ini tidak hanya membantu dalam memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen akan kualitas dan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

    Pembuatan Sertifikasi Halal

    Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikasi Halal silakan Klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Previous post Training Pengolahan Dan Penanganan Limbah B3
    Next post Kriteria SJPH ke-1