Kriteria SJPH ke-5

Evaluasi (Kriteria SJPH ke-5)

Pada Kriteria SJPH ke-5 ini terdiri dari :

  1. Pelaku Usaha harus melakukan audit internal minimal setiap satu tahun sekali untuk memantau penerapan SJPH.
  2. Pelaku Usaha harus melakukan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi penerapan SJPH.
  3. Pelaku Usaha harus memiliki prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen.
  4. Pelaku Usaha harus memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen.
  5. Pelaku Usaha harus melaporkan hasil audit internal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  6. Pelaku Usaha harus melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Pembuatan Sertifikasi Halal

Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikasi Halal silakan Klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Indikator Geografis, Suatu Tanda Bagi Produk Asli Daerah!
Next post Kriteria SJPH ke-4