Evaluasi (Kriteria SJPH ke-5)
Pada Kriteria SJPH ke-5 ini terdiri dari :
- Pelaku Usaha harus melakukan audit internal minimal setiap satu tahun sekali untuk memantau penerapan SJPH.
- Pelaku Usaha harus melakukan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi penerapan SJPH.
- Pelaku Usaha harus memiliki prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen.
- Pelaku Usaha harus memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen.
- Pelaku Usaha harus melaporkan hasil audit internal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Pelaku Usaha harus melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pembuatan Sertifikasi Halal
Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikasi Halal silakan Klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/