Proses Produksi Halal (Kriteria SJPH ke-3)
Kriteria SJPH ke-3 menjelaskan tentang Proses Produk Halal, Proses Produk Halal merujuk pada serangkaian tahapan yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, maupun barang konsumsi lainnya, diproduksi sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip halal yang ditetapkan dalam syariat Islam.
FASILITAS PRODUKSI
Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk.
I. Lokasi, Tempat, dan Bangunan
- Pelaku Usaha wajib Memisahkan lokasi proses produk halal dengan produk yang tidak halal meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
- Tempat produksi wajib dirancang untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat.
- Bangunan wajib tidak menyebabkan kontaminasi pada alur proses produksi antar produk halal dan tidak halal agar terhindar dari kontaminasi silang.
- Untuk restoran/katering: Tempat penyimpanan material dan produk di gudang atau di gudang antara (temporary warehouse) wajib menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk tidak halal dan/atau najis.
II. Alat dan Perangkat
- Pelaku usaha wajib Memisahkan alat proses produk halal dengan produk yang tidak halal meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
- Setiap bagian dari mesin, tempat, alat produksi yang bersentuhan langsung dengan bahan yang digunakan untuk mengolah produk halal tidak boleh terbuat dari/atau mengandung bahan yang tidak halal sesuai dengan Syariat Islam.
- Dilarang menggunakan peralatan atau sikat dari bulu hewan tidak halal.
- Untuk restoran/katering: Alat Penyimpanan, Penyajian makanan/minuman dan Alat pencucian peralatan tidak boleh digunakan bersama atau bergantian dengan peralatan yang kontak dengan bahan yang berasal dari babi atau turunannya.
III. Prosedur Proses Produksi Halal (PPH)
- Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan prosedur pelaksanaan PPH
- Prosedur PPH wajib disosialisasikan ke semua pihak yang terkait
- Pelaku usaha wajib memelihara bukti implementasi sosialisasi.
- Prosedur PPH wajib dievaluasi efektivitasnya secara berkala. Hasil evaluasi disampaikan kepada pihak penanggungjawab PPH.
- Perlaku usaha wajib menetapkan tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang diperlukan terhadap hasil evaluasi serta batas waktu penyelesaiannya.
Pembuatan Sertifikasi Halal
Untuk detail cara pembuatan atau pengurusan Sertifikasi Halal silakan Klik https://www.infojasa.co.id/info-jasa/sertifikasi-halal/