Konsultan BPOM “Layanan Izin Edar dan Registrasi Produk“
Latar Belakang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian obat, makanan, dan produk kosmetika yang beredar di Indonesia. BPOM didirikan pada tahun 1995 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk obat, makanan, dan kosmetika yang tidak aman atau berkualitas rendah.
Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian obat, makanan, dan produk kosmetika yang beredar di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam memastikan produk-produk tersebut aman dan berkualitas.
Seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, BPOM terus mengembangkan sistem pengawasan dan pengendalian produk-produk yang beredar di pasaran. BPOM juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih dan mengkonsumsi produk yang aman dan berkualitas.
Dengan adanya BPOM, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari risiko kesehatan yang diakibatkan oleh produk-produk obat, makanan, dan kosmetika yang tidak aman atau berkualitas rendah. Sebagai pelaku usaha, penting untuk mematuhi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM dalam memperoleh izin edar untuk produk-produk yang akan dijual dan didistribusikan ke pasar.
Syarat Mendapatkan Izin Edar dari BPOM
Sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM, perlu ada persyaratan yang dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Syarat Produk Dalam Negeri (MD):
Produk Dalam Negeri (MD) adalah produk yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan status MD, produk harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- NPWP
- NIB (jika melalui jalur OSS)
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut dan memberikan status MD jika produk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Produk Import (ML)
Produk Import (ML) adalah produk yang diimpor dari luar negeri dan dijual di Indonesia. Untuk memperoleh izin produk impor, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
BPOM akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut dan memberikan izin impor jika produk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Peraturan Undang-Undang Izin Edar
- Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2021 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Pangan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Edar Obat.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Registrasi Produk Kosmetika.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Alat Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Produk Pangan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Registrasi Produk Pembiakan Hewan dan Produk Turunannya.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, BPOM memiliki peran dan tugas yang lebih luas dalam mengawasi dan mengatur berbagai jenis produk kesehatan yang beredar di Indonesia.
Apa saja produk yang termasuk dalam kategori produk yang harus memperoleh izin edar dari BPOM?
- Izin Edar Obat
- Izin Edar Kosmetik
- Izin Edar Obat Tradisional
- Izin Edar Suplemen
- Izin Edar Pangan Olahan
Jika barang diproduksi termasuk dalam salah satu kategori tersebut, maka wajib bagi pemilik usaha mendaftarkan Izin Edarnya.
Pendaftaran BPOM
Untuk bisa mengajukan izin edar BPOM dilakukan secara online maupun dengan cara mendatangi kantor BPOM.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa pendaftaran izin edar BPOM Tidak mudah bisa menjadi hal yang kompleks dan memakan waktu. Namun, tidak perlu khawatir InfoJasa dapat membantu agar mendapatkan izin edar BPOM sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan regulasi terkait.
Informasi Lebih Lanjut
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id