Pendaftaran Izin Edar Suplemen

Pendaftaran Suplemen

Pendaftaran Pangan

Pendaftaran Suplemen

Pendahuluan.

Suplemen Makanan adalah suatu produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, yang mangandung zat makanan satu atau lebih vitamin, mineral, asam amino dan bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi serta efek fisiologis dalam jumlah terkonsentrasi, Suplemen makanan dapat berupa produk padat meliputi tablet, tablet hisap, tablet efervesen, tablet kunyah, serbuk, kapsul lunak, granula, pastiles, atau produk cair berupa tetes, sirup, larutan (BPOM, 2004).

Syarat Pendaftaran Suplemen.

Ada 2, yaitu :

Izin Edar BPOM SDN (Suplemen Dalam Negeri) Berikut contohnya :

  1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar
  2. Pemohon harus berbadan hukum
  3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil )
  4. Persetujuan Denah ( sekitar 30 hari )
  5. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari )
  6. Rekomendasi BPOM ( sekitar 60 hari )
  7. Mempunyai izin Produksi lengkap dengan penanggung jawab teknis bersertifikasi STRA ( sekitar 90 hari )
  8. Registrasi BPOM ( Produk siap diproduksi dan siap di edarkan hanya belum boleh export )
  9. Ditingkatkan mendapatkan izin CPKB ( sekitar 120 hari )

Izin Edar BPOM SI (Suplement  Import)  Berikut contohnya :

  1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar
  2. Pemohon harus berbadan hukum
  3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT
  4. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari )
  5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
    • Certificate GMP
    • Certificate of Free Sale
    • Letter of Authority
    • COA ( Certificate of Analysis ), dll.
  6. Registrasi BPOM ( sekitar 120 hari ).

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Badan Standarisasi Nasional - Standar Nasional Indonesia Previous post SNI Produk – Sertifikat Produk Standar Nasional Indonesia
Next post DELH