Pelaku UMKM Wajib Tau, Cara Daftarkan Produk Ke BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengawasi produk makanan dan obat-obatan yang beredar di pasaran.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor makanan dan obat-obatan, penting untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari BPOM. Hal ini dikarenakan izin edar BPOM menjadi bukti resmi bahwa produk yang dihasilkan telah melewati proses pengawasan ketat dan dijamin tidak mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Dengan memiliki izin edar BPOM, konsumen dapat memiliki keyakinan hukum terkait kualitas produk olahan yang mereka konsumsi.
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. Lalu, bagaimana pelaku usaha UMKM dapat mendaftar izin BPOM? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Yuk simak ulasannya berikut ini!
Pentingnya Pelaku UMKM Wajib Tau, Cara Daftarkan Produk Ke BPOM
Banyak pelaku UMKM pemula yang fokus pada produksi dan penjualan tanpa memperhatikan izin BPOM. Mereka meremehkan proses pendaftaran karena menganggap bahan-bahan yang digunakan sudah aman, tanpa memerlukan persetujuan BPOM. Namun, izin BPOM sangat penting, terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Produk seperti makanan, makeup, dan skincare dapat dianggap berbahaya dan dapat disita jika tidak memiliki izin BPOM.
Untuk menjaga keamanan jualan dan kelangsungan produk di pasaran, pelaku UMKM disarankan mendaftarkan produknya ke BPOM. Dengan izin BPOM, UMKM akan merasakan berbagai keuntungan, antara lain:
- Legalitas yang memberikan jaminan terhadap kualitas produk.
- Garansi keamanan bagi konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
- Kestabilan harga produk yang memiliki izin BPOM.
- Peningkatan citra produk dibandingkan dengan pesaing yang belum terdaftar di BPOM.
- Kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Apa Saja Persyaratan Untuk Cara Daftarkan Produk Ke BPOM?
Sebelum mendaftarkan izin edar BPOM, pastikan Sobat menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai persyaratan pendaftaran. Dokumen persyaratan tersebut melibatkan beberapa aspek, baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan tersebut:
1. Untuk Produk Dalam Negeri:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi
- Izin Industri (Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK))
- Hasil audit sarana produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Surat Kuasa
2. Untuk Produk Impor:
- Surat penunjukan dari pabrik (dokumen asli dan fotokopi)
- Health Certificate (dokumen asli dan fotokopi)
- Hasil laboratorium yang berlaku 6 bulan setelah pengujian
- Rancangan label
- Formulir yang telah diisi dengan lengkap
Dokumen Pendukung Lain (Jika Diperlukan):
- Sertifikat merek
- Sertifikat produk penggunaan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku seperti ketang, kedelai, jagung, dan tomat
- Sertifikat organik (jika mencantumkan logo organik)
- Sertifikat halal (jika label mencantumkan logo halal)
- Keterangan iradiasi pangan (jika diproses dengan iradiasi)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
- Data pendukung lain
Bagaimana Cara Daftarkan Produk Ke BPOM?
Untuk bisa mengajukan izin edar BPOM bisa dilakukan secara online maupun dengan cara mendatangi kantor BPOM, Nah, untuk mendaftar izin BPOM secara online, Sobat tinggal mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs web https://e-bpom.pom.go.id/ atau unduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store dan Play Store. Pada halaman utama, temukan bagian e-Registrasi Pangan dan klik Login. Isi informasi produk, bahan baku, hasil analisis, dan informasi Nilai Gizi pada produk Anda.
- Setelah semua bagian formulir terisi, unggah semua dokumen persyaratan yang diminta. Kirimkan dokumen fisik yang diunggah ke kantor BPOM yang alamatnya tertera di halaman registrasi.
- Selanjutnya, Anda akan menjalani proses verifikasi data permohonan dan rancangan label. Lakukan pembayaran perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB) dan unggah bukti pembayaran. Tunggu proses validasi dari BPOM.
Setelah itu, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan diterbitkan. Setelah SPP keluar, Anda akan diminta menyerahkan berkas fisik rancangan label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM. Tunggu Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari sejak pendaftaran
Apabila sobat masih bingung terkait cara mendaftaran nya infojasa.co.id bisa membantu anda hingga penerbitan BPOM
Berapa Biaya Untuk Cara Daftarkan Produk Ke BPOM
Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan digunakan, maka pendaftaran izin BPOM ini dikenakan biaya tergantung jenis produk yang ingin didaftarkan ke BPOM.
Kategori
- Izin edar obat tradisional,
- Izin edar suplemen kesehatan,
- Izin edar kosmetik,
- Izin edar pangan olahan.
Demikianlah pembahasan mengenai izin BPOM untuk UMKM. Mengingat signifikansinya, sebelum produk dijual, pastikan untuk segera mendaftarkan legalitas produk ke BPOM, terutama untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik, hingga skincare.
Terlihat bahwa proses pendaftaran izin edar BPOM Tidak mudah bisa menjadi hal yang kompleks dan memakan waktu. Namun, Sobat tidak perlu khawatir Kami dapat membantu Sobat agar mendapatkan izin edar BPOM sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan regulasi terkait.