PIRT

Pendaftaran Industri Rumah Tangga (PIRT)

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 16 TAHUN 2022

Persyaratan

  1. E-KTP
  2. E-mail Perusahaan
  3. NPWP
  4. Akta perusahaan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrian (bagi yang pendampingan izin di kantor DPMPTSP)
  2. Pemohon berkonsultasi dengan Helpdesk terkait pengajuan NIB dan sertifikat standar melalui OSS
  3. Pemohon diarahkan oleh Helpdesk menuju front office pelayanan OSS untuk didampingi petugas layanan sampai mendapatkan NIB dan sertifikat standar
  4. Pemohon mendaftar untuk mendapatkan hak akses OSS
  5. Pemohon login OSS, pengajuan permohonan berusaha.
  6. Pemohon memasukkan data pelaku usaha dan data usaha
  7. Lembaga OSS memproses pengajuan permohonan perizinan berusaha
  8. Penerbitan NIB dan sertifikat standar

Waktu Penyelesaian

1  jam (terhitung dokumen persyaratan lengkap dan terverifikasi)

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar

Pengaduan Layanan

d.     WA : 081326499451

g.     Instagram : dpmptspjeparaTwitter : @dpmptspjepara

Surat Keputusan

Foto SK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dokumen SK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  1. SP NO-20220713105111.pdf | Tanggal SK: 01/03/2022 | Nomor SK: 16 TAHUN 2022

Sumber : sippn.menpan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sertifikasi Halal Gratis 2023
Next post Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Pelaku Usaha