Memiliki sertifikat halal saat ini sangat penting, terutama untuk produsen makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi yang ingin menjangkau pasar Muslim. Di Indonesia, sertifikat halal ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Artikel ini akan membahas manfaat bekerja sama dengan konsultan sertifikasi halal, serta berbagai tahapan dalam proses sertifikasi halal.
Mengapa Sertifikat Halal MUI Sangat Penting?
Sertifikat halal MUI bukan hanya menjadi tanda bahwa produk telah memenuhi regulasi halal secara syar’i, tetapi juga dapat menjadi keunggulan dalam bersaing di penjualan. Saat ini konsumen Muslim semakin selektif dalam memilih produk yang halal dan sehat. Oleh sebab itu, dengan adanya sertifikat halal, produk Anda memiliki peluang lebih besar untuk diterima dan dipercaya oleh Masyarakat yang lebih luas. Selain itu, sejak 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha dalam industri makanan, minuman, dan penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengapa Perlu Bantuan dari Konsultan Sertifikasi Halal?
Proses sertifikasi halal melibatkan konsultan sertifikat halal. Ada beberapa tahap, mulai dari pemahaman tentang persyaratan halal hingga pendaftaran ke BPJPH dan MUI. Konsultan sertifikasi halal atau konsultan sertifikat halal dapat membantu perusahaan dalam menavigasi semua persyaratan dan prosedur ini. Selain itu, mereka juga bisa memberikan pelatihan bagi tim perusahaan agar lebih siap dalam mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diperlukan.
Apa saja Manfaat Bekerja Sama dengan Konsultan Sertifikasi Halal?
1. Pengetahuan Mendalam tentang Regulasi
Konsultan sertifikasi halal memiliki pemahaman yang mendalam tentang UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan terkait lainnya. Mereka bisa membantu perusahaan untuk memastikan setiap aspek produk dan proses produksi sesuai dengan standar yang berlaku.
2. Penghematan Waktu dan Biaya
Dengan bimbingan konsultan sertifikasi halal, perusahaan dapat menghindari proses kegagalan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, sehingga lebih efisien dalam waktu dan biaya.
3. Bantuan dalam Audit dan Dokumentasi
Sertifikasi halal tidak hanya memeriksa bahan baku tetapi juga seluruh proses produksi, mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga distribusi. Konsultan sertifikasi halal dapat membantu menyiapkan dokumentasi Sistem Jaminan Halal (saat ini lebih dikenal Sistem Jaminan Produk Halal / SJPH ) dan memberikan panduan saat audit oleh auditor halal.
4. Mendukung Proses Penerbitan Sertifikat Halal MUI
Sertifikat halal MUI tidak hanya diperoleh setelah verifikasi di dalam negeri tetapi juga diakui di pasar internasional. Konsultan sertifikasi halal berperan penting dalam memastikan proses penerbitan sertifikat berjalan lancar hingga izin penggunaan label halal didapatkan.
Tahapan Penting dalam Sertifikasi Halal MUI
1. Pelatihan oleh Konsultan Sertifikasi Halal
Konsultan sertifikasi halal akan membantu tim yang ditunjuk oelh Perusahaan untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan merupakan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal.
Pelatihan halal oleh konsultan sertifikasi halal adalah bagian penting dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Konsultan akan memberikan pelatihan yang membantu tim manajemen halal dalam memahami prinsip-prinsip kehalalan, proses sertifikasi, dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar produk dapat dinyatakan halal. Dengan pelatihan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap anggota tim memahami dan menerapkan sistem yang sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Pelatihan ini mencakup beberapa materi utama, seperti:
Pengertian dan Prinsip Halal-Haram
Peserta pelatihan akan mendapatkan penjelasan mengenai definisi halal dan haram menurut pandangan Islam, serta kriteria utama dalam menilai kehalalan produk, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya.
Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
Konsultan Sertifikasi Halal akan memberikan pelatihan dan juga mengajarkan langkah-langkah penerapan SJH di lingkungan perusahaan. Konsultan akan membimbing tim dalam menyusun kebijakan halal, prosedur operasional, dan dokumentasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan BPJPH dan LPPOM MUI.
Pelatihan Penyelia Halal
Penyelia Halal berbeda dengan Konsultan Sertifikasi Halal. Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus menunjuk seorang Penyelia Halal yang sudah memiliki kompetensi dengan memiliki bukti sertifikat Pelatihan Penyelia Halal.
2. Persiapan dan Penilaian Dokumen
Konsultan Sertifikasi Halal juga membantu perusahaan harus mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal. Dokumen-dokumen ini harus mencakup kebijakan halal perusahaan, prosedur pelatihan internal untuk karyawan, penentuan dan penunjukan tim manajemen halal, serta prosedur operasional standar (SOP) terkait proses produksi halal. Selain itu, perusahaan juga perlu menyusun dokumen yang menguraikan pengendalian bahan baku dan bahan tambahan, prosedur penelusuran, dan pengendalian produk.
Beberapa dokumen kunci yang biasanya diperlukan dalam persiapan ini meliputi:
Kebijakan Halal
Sebuah dokumen yang menjelaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi persyaratan halal, termasuk dukungan dari manajemen tertinggi terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
SOP dan Instruksi Kerja
Prosedur operasional yang mengatur setiap tahap dalam proses produksi, pengadaan bahan baku, dan pengemasan harus disusun secara terperinci agar sesuai dengan standar halal.
Dokumen Pengendalian Bahan Baku
Dokumen ini mencakup daftar bahan baku yang digunakan, pemasok yang disetujui, dan prosedur verifikasi halal bahan baku untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan halal.
Dokumen Tim Manajemen Halal
Informasi mengenai anggota tim manajemen halal yang ditunjuk, tanggung jawab mereka, serta catatan pelatihan dan kompetensi mereka dalam bidang kehalalan.
Catatan Pelatihan Halal
Dokumentasi mengenai pelatihan yang telah diberikan kepada karyawan terkait SJPH, prinsip halal, dan prosedur pengendalian untuk memastikan produk tetap halal sepanjang proses produksi.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, tahap penilaian awal dokumen akan dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Penilaian ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkannya dalam proses kegiatan Perusahaan.
2. Audit Dokumen dan Pengujian Laboratorium
Setelah dokumen disetujui, auditor halal akan melakukan audit awal untuk memastikan bahwa semua proses produksi mematuhi prinsip kehalalan. Beberapa produk mungkin juga perlu menjalani analisis laboratorium untuk memverifikasi bahwa bahan-bahan yang digunakan tidak mengandung unsur yang tidak halal (tidak semua produk harus dilakukan Pengujian Laboratorium)
3. Audit Penerapan dan Penilaian Lapangan
Audit akhir dilakukan untuk menilai implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) secara keseluruhan. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan konsisten dalam menjalankan kebijakan halal yang telah ditetapkan.
3. Fatwa MUI memutuskan Ketetapan Halal
Setelah semua tahapan audit dan pengujian laboratorium selesai, langkah selanjutnya dalam proses sertifikasi halal adalah penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan fatwa MUI, yang terdiri dari para ahli di bidang ilmu syariah dan pengetahuan terkait, akan mengadakan sidang untuk meninjau seluruh hasil audit dan laporan dari auditor. Mereka mempertimbangkan apakah produk telah memenuhi seluruh aspek kehalalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Sidang fatwa ini merupakan langkah krusial, karena di sinilah MUI secara resmi memutuskan apakah suatu produk memenuhi standar halal dan dapat diberikan sertifikat halal. Dalam proses ini, dewan fatwa akan mengevaluasi laporan audit dan memastikan bahwa tidak ada unsur yang bertentangan dengan ketentuan syariah dalam bahan, proses, maupun sistem pengendalian yang digunakan oleh perusahaan.
Jika produk dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal berupa Surat Ketetapan Halal yang kemudian menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan sertifikat halal resmi. Fatwa ini juga memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan dan dapat dikonsumsi atau digunakan tanpa keraguan.
Penetapan fatwa halal oleh MUI bukan hanya simbolis tetapi juga sebagai jaminan dari otoritas tertinggi dalam hal kehalalan produk di Indonesia, sehingga meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
4. Penerbitan Sertifikat dan Izin Penggunaan Label Halal
Jika seluruh tahapan berhasil dilewati, sertifikat halal MUI akan diterbitkan. Perusahaan juga akan mendapatkan izin untuk menggunakan label halal pada produk mereka, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah diakui halal oleh otoritas yang berwenang.
Kesimpulan
Proses sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim. Dengan bantuan konsultan sertifikasi halal yang berpengalaman, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua persyaratan kehalalan yang berlaku dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, sertifikat halal MUI dapat menjadi bukti bahwa produk yang dijual sudah memenuhi standar halal, sehingga membantu meningkatkan reputasi dan daya saing produk Anda di pasar global.
Pasal Peraturan Perundang – Undangan Sertifikasi Halal
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Halal Produk
- Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal Produk
- Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemeriksa Halal
Dengan adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, sertifikasi halal menjadi semakin penting sebagai salah satu faktor dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Apa Saja Sih Persiapan Pendaftaran Sertifikasi Halal?
- Pahami Persyaratan Sertifikasi halal (Pengenalan Sertifikat Halal, Training Eksternal, Penjelasan Tentang Has 23000, dll)
- Penentuan Kebijakan Halal Perusahaan dan Penujukan Tim Manajemen Halal
- Pelatihan Internal Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Persiapan dan pembuatan Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Sosialisasi Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Internal Audit dan Kaji Ulang Manajemen
- Seluruh Dokumen Pendaftaran Sertifikasi Halal didaftarkan ke BPJPH dan LPPOM MUI
Hubungi Tim Konsultan Sertifikasi Halal Info Jasa
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan sertifikat halal MUI atau membutuhkan bantuan dalam prosesnya, Anda bisa mencari bantuan konsultan sertifikat halal terpercaya yang siap membantu perusahaan Anda dalam setiap tahapan sertifikasi.
Jika Sobat InfoJasa Masih Ada Pertanyaan
- Bingung Mencari Cara Daftar Sertifikasi Halal?
- Tidak Paham Syarat Sertifikasi Halal?
- Tidak Mengerti Alur Pengurusan Sertifikasi Halal?
- Bingung Mencari Informasi Biaya Sertifikasi Halal?
InfoJasa bisa membantu Sobat InfoJasa dalam Proses Pengurusan Sertifikasi Halal dari Awal Hingga Akhir.
Informasi lanjut
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Semangat mengurus sertifikat halal untuk produkmu ya!