
Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH
Table of Contents
Pendahuluan
Sertifikasi halal kini menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam. Tidak hanya menjadi kebutuhan konsumen Muslim, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah pada produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar domestik maupun internasional. Sebagai lembaga resmi di bawah Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan sertifikasi halal di Indonesia.
Melalui prosedur sertifikasi yang terstruktur, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjamin bahwa setiap produk yang mendapatkan sertifikat halal telah melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus terjamin kehalalannya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam Prosedur Sertifikasi Halal, termasuk langkah-langkah pendaftaran, peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan proses penetapan fatwa halal oleh MUI. Dengan panduan ini, pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi secara menyeluruh untuk memastikan produknya sesuai standar halal.
Apa Itu BPJPH dan Tugas Utamanya?
BPJPH adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang dibentuk berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. Badan ini berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia dan bertugas sebagai pengelola utama jaminan produk halal di Indonesia. Peran utama BPJPH meliputi:
- Penerbitan Sertifikat Halal: BPJPH bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan hasil verifikasi dan fatwa halal dari MUI.
- Pengawasan Kehalalan Produk: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar domestik.
- Kerjasama dengan Stakeholder: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait lainnya.
- Standarisasi dan Regulasi Halal: Menetapkan pedoman dan standar untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai aturan.
Tahapan Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH
Berikut adalah langkah-langkah dalam Prosedur Sertifikasi Halal:
1. Pendaftaran Pemohon
Pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke BPJPH melalui platform resmi, seperti Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Langkah ini meliputi:
- Mengisi data pelaku usaha (perusahaan atau individu).
- Menyediakan informasi tentang nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.
- Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan, termasuk dokumen pendukung seperti Sertifikat Halal Bahan.
- Menjelaskan proses produksi secara rinci.
2. Verifikasi Dokumen
BPJPH akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa data dan persyaratan administratif telah lengkap dan sesuai.
3. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Pelaku usaha memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap produk. LPH berfungsi untuk:
- Memeriksa bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas yang digunakan.
- Menguji kehalalan produk sesuai standar yang ditetapkan.
4. Pemeriksaan dan Pengujian Produk oleh LPH
LPH akan melakukan audit halal, termasuk kunjungan langsung ke lokasi produksi. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal.
5. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
MUI melaksanakan sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPH. Produk yang dinyatakan memenuhi syarat kehalalan akan mendapatkan rekomendasi untuk sertifikasi halal.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan hasil sidang fatwa MUI. Sertifikat ini mencakup label halal yang dapat digunakan pada kemasan produk untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen.
Komponen Biaya Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal BPJPH dapat mencakup:
- Biaya Pendaftaran: Ditujukan untuk proses administratif awal.
- Honorarium Pemeriksaan: Dibayarkan kepada tim auditor dari LPH.
- Biaya Sertifikat Halal: Untuk penerbitan sertifikat resmi.
- Transportasi dan Akomodasi Auditor: Jika diperlukan kunjungan ke lokasi produksi.
Keuntungan Sertifikasi Halal Halal untuk Pelaku Usaha
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. - Memperluas Pasar
Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim. - Mematuhi Regulasi Pemerintah
Sertifikasi halal menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, sehingga produk dapat beredar secara legal di Indonesia.
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Referensi : BPJPH

Mengapa Perlu Bantuan dari Konsultan Sertifikasi Halal?
Proses sertifikasi halal melibatkan konsultan sertifikat halal. Ada beberapa tahap, mulai dari pemahaman tentang persyaratan halal hingga pendaftaran ke BPJPH dan MUI. Konsultan sertifikasi halal atau konsultan sertifikat halal dapat membantu perusahaan dalam menavigasi semua persyaratan dan prosedur ini. Selain itu, mereka juga bisa memberikan pelatihan bagi tim perusahaan agar lebih siap dalam mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diperlukan.
Konsultan Sertifikasi Halal