Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Pelaku Usaha

Kewajiban Sertifikasi Halal
Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban Sertifikasi Halal

Peralihan Voluntary menjadi Mandatory

Kewajiban sertifikasi Halal sudah ditetapkan Pemerintah RI, sejak tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Tahun 2019 merupakan batas waktu yang ditetapkan pada UU 33 tahun 2014. Pemerintah RI membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang diberikan amanah sebagai regulator Sertifikasi Halal di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelumnya, proses dan kegiatan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) dilaksanakan oleh LPPOM MUI dan bersifat sukarela / voluntary. Tetapi sejak ditetapkannya BPJPH sebagai regulator maka tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) dan bersifat mandatory / wajib.

Kewajiban Sertifikasi Halal Tahapannya

Tanggal 17 Oktober 2019, BPJPH mulai melaksanakan tugas penahapan pertama kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, serta jasa terkait makanan dan minuman.

Tanggal 17 Oktober 2021, BPJPH memulai penahapan kedua kewajiban sertifikat halal bagi produk kosmetik, obat, barang gunaan, dan produk biologi, kimia, dan rekayasa genetika plus jasa logistik, pergudangan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk.

Kewajiban Sertifikat Halal bagi Kebutuhan Bisnis

Sertifikat Halal bukan hanya selembar kertas, yang menandakan bahwa produk telah mendapatkan ketetapan halal dari MUI dan BPJPH. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah sepatutnya mengedepankan Halal sebagai suatu hal yang dianggap penting, khususnya untuk para produsen dan pelaku usaha, dengan tujuan memberikan Jaminan Produk Halal kepada para konsumennya.

Syarat Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat dimiliki oleh produsen dan para pelaku usaha untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimia, produk rekayasa genetika, dan barang gunaan maupun jasa penyembelihan, pengolahan, pendistribusian sampai penyajian. Syarat mendapatkan Sertifikat Halal adalah harus memastikan bahwa bahan, proses produk halalnya (PPH) dan fasilitas yang digunakan sudah sesuai dengan persyaratan. Syarat Sertifikasi Halal ditetapkan dalan suatu standar yang disebut SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) atau sebelumnya dikenal dengan 11 kriteria SJH (Sistem Jaminan Halal).

Proses Sertifikasi Halal

Tahapan proses sertifikasi halal dapat dilakukan mulai dari pelatihan peningkatan kompetensi karyawan, atau Tim SJPH yang terlibat dalam proses kegiatan usaha, menyusun dokumen dan menerapkan SJPH, melakukan audit internal.

Setelah tahapan di atas sudah dilakukan dapat mengajukan proses sertifikasi halal ke BPJPH dengan melampirkan dokumentasi yang ditetapkan dan bukti penerapan SJPH.

Pelatihan dan Konsultasi

Kami memberikan jasa pelatihan dan konsultasi kepada para produsen dan pelaku usaha yang ingin dibantu dalam proses sertifikasi halalnya.

Artikel lainnya:

Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Syarat Sertifikasi Halal

Biaya Sertifikasi Halal

Pelatihan Sertifikasi Halal

Konsultasi Sertifikasi Halal

Kebijakan Sertifikasi Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post PIRT
Next post Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)