Surat Keterangan Asal (SKA)

Surat Keterangan Asal (SKA)

Pengertian

Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta
ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor tertentu Indonesia akan memasuki wilayah
negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal,dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Ketentuan Asal Barang adalah kriteria/persyaratan yang ditetapkan, baik berdasarkan perjanjian bilateral, regional dan multilateral maupun ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu,yang wajib dipenuhi suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang.

Verifikasi adalah suatu proses penyelidikan yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang, kepada
instansi penerbit atas keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA.

SKA diterbitkan atas permintaan eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA, karena diwajibkan baik oleh pemerintah di negara
tujuan ekspor maupun oleh pembelinya.

Dasar Hukum

  • Keputusan Mendagkop Nomor 155/Kp/IV/80 tanggal 22 April 1980 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir SuratKeterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia.
  • Keputusan Menperindag Nomor 111/MPP/Kep/2/2002 tanggal 21 Februari 2002 tentang Surat Keterangan Asal(Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang PetunjukPelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada Instansi Penerbit
dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :

  1. Untuk ekspor barang yang wajib memenuhi Ketentuan Umum di Bidang Ekspor :
    • Fotokopi Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (DPEB) dari Kantor Bea dan Cukai di pelabuhan muat;
    • Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill, atau bukti lain jika pelaksanaan ekspornya tidak menggunakan angkatan laut atau udara.
  2. Untuk ekspor barang yang tidak wajib memenuhi Ketentuan Umum di Bidang Ekspor :
    • Kwitansi pembelian barang ;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor bagi penduduk asing/wisatawan.
  3. Untuk barang yang pengirimannya menggunakan perusahaan jasa titipan, persyaratan dapat diganti dengan surat kuasa dari pemilik barang.
  4. Khusus untuk penerbitan SKA Form A dan Form D, eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA selain melengkapi dokumen-dokumen, juga wajib melengkapi :
    • Surat pernyataan dan struktur biaya per unit ;
    • Dalam hal barang ekspor yang sama, untuk permohonan SKA kedua dan seterusnya cukup melampirkan :
      • keterangan tentang proses produksi atau persentase kandungan impor/lokal ;
      • surat penegasan pemohon SKA Form A.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

SKA dikeluarkan 1 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Masa berlaku SKA adalah sebagai berikut :

  1. Secara umum : sejak SKA diterbitkan sampai dengan waktu barang dimaksud diterima oleh importir yang bersangkutan.
  2. Secara khusus :

Untuk SKA Form A :

  • Uni Eropa, Norwegia dan Swiss : 10 tahun.
  • Jepang : 1 tahun.
  • Kanada : 2 tahun.

3.. Untuk SKA Form D : 4 bulan.
4. Untuk Eksportir Certificate : 120 hari kerja.

Biaya Pengurusan

Biaya untuk pengurusan SKA sebesar Rp. 1000,-

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

Kewenangan dan tanggung jawab penerbitan SKA ditetapkan sebagai berikut :

  1. pada Instansi atau Dinas Propinsi :
    • Kepala Instansi atau Dinas ;
    • Kepala Sub Dinas Perdagangan, sebagai pejabat pengganti I ;
    • Kepala Seksi Ekspor pada Sub Dinas Perdagangan,sebagai Pejabat Pengganti II.
  2. pada Instansi atau Dinas Kabupaten/Kota :
    • Kepala Sub Instansi atau Dinas ;
    • Kepala Sub Dinas Perdagangan, sebagai Pejabat Pengganti I ;
    • Kepala Seksi Ekspor pada Sub Dinas Perdagangan,sebagai Pejabat Pengganti II.
  3. pada PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan KantorCabang di Jakarta :
    • Direktur Pemasaran dan Pelayanan ;
    • Kepala Unit Usaha Kawasan, sebagai Pejabat Pengganti I ;
    • Kepala Bagian Dokumen, sebagai Pejabat Pengganti II.
  4. pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) :
    • Deputi Perdagangan Jasa dan Industri ;
    • Deputi Keuangan, sebagai Pejabat Pengganti I ;
    • Kepala Bidang Perizinan dan Promosi, sebagai Pejabat Pengganti II.
  5. untuk SKA Tembakau (Certificate of Authenticity), pada Lembaga Tembakau Cabang Surakarta dan Medan :
    • Kepala Lembaga Tembakau ;
    • Penguji, sebagai Pejabat Pengganti I ;
    • Sekretaris Lembaga Tembakau/Penguji, sebagai Pejabat Pengganti II.
  6. untuk SKA Tembakau (Certificate of Authenticity), pada Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember :
    • Kepala Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau ;
    • Kepala Seksi Pengujian, sebagai Pejabat Pengganti I ;
    • Kepala Sub Bagian Tata Usaha, sebagai Pejabat Pengganti II.

Bagi barang yang diatur ekspornya dan atau terkena pembatasan ekspor dalam bentuk kuota berdasarkan perjanjian
internasional, SKA-nya hanya dapat diterbitkan oleh Instansi atau Dinas Propinsi atau Kabupaten/Kota atau PT. (Persero)
Kawasan Berikat Nusantara dan Kantor Cabang di Jakarta,atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) sesuai wilayah kerjanya dimana barang dikapalkan (pelabuhan ekspor) atau kuota
ekspor dialokasikan/ dimutasikan.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kuota Pergeseran Khusus (Kuota Special Shift/KSS)
Next post Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)