Kuota Pergeseran Khusus (Kuota Special Shift/KSS)

Kuota Pergeseran Khusus (Kuota Special Shift/KSS)

Pengertian

Kuota Pergeseran Khusus (Kuota Special Shift/KSS) adalah jenis Kuota yang berasal dari perpindahan antar Kategori TPT
tertentu sesuai dengan Perjanjian Bilateral.

KSS dialokasikan kepada ETTPT Produsen yang memiliki KT Kategori Donor dan KT Kategori Penerima dalam 2 tahap
pada Tahun Kuota berjalan, yaitu :

  1. Tahap I dimulai pada minggu pertama bulan Maret.
  2. Tahap II dimulai pada minggu pertama bulan Juli.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. ETTPT Produsen yang memiliki KT Kategori Donor dan KT Kategori Penerima dapat memperoleh KSS,dengan cara :
    • mengajukan permohonan kepada IPSKET setempat bagi ETTPT-PKK ;
    • mengajukan permohonan kepada Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri bagi ETTPT-PMB.
  2. Jumlah dan Kategori TPT KSS untuk ETTPT-PKK masing-masing wilayah IPSKET, dialokasikan secara global oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan persentase tertentu sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
  3. KT Kategori Penerima dan Kategori Donor yang dapat dipertukarkan untuk KSS adalah KT yang bukan berasal dari pengalihan atau KPt.
  4. KSS yang direalisasikan diperhitungkan sebagi KT Kategori asalnya pada Tahun Kuota berikutnya.
  5. ETTPT yang mengalihkan 10% atau lebih dari KT Kategori Penerima, tidak berhak memperoleh KSS pada Tahun Kuota berjalan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan izin untuk memperoleh Kuota Pergeseran Khusus (Kuota Special Shift/KSS) tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Penetapan alokasi KSS untuk ETTPT-PKK dilaksanakan oleh IPSKET setempat.
  • Penetapan alokasi KSS untuk ETTPT-PMB dilaksanakan oleh Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kuota Pinjaman (KP)
Next post Surat Keterangan Asal (SKA)