Kuota Pinjaman (KP)
Pengertian
Kuota Pinjaman (KP) adalah Kuota yang dipinjam dari Kuota Dasar Tahun pada tahun berikutnya yang digunakan
pada tahun berjalan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
KP untuk ETTPT-PKK di wilayah IPSKET, dialokasikan secara global berdasarkan proporsi KT yang dimiliki ETTPTPKK
di masing-masing IPSKET oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
KP yang direalisasikan akan diperhitungkan pada Tahun Kuota berikutnya, kecuali jika tidak terjadi pengurangan Kuota Dasar secara Nasional oleh Negara Kuota atau realisasi ekspor nasional berada di bawah atau sama dengan Kuota Dasar.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/- 2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- ETTPT Produsen dapat memperoleh Kuota Pinjaman,dengan cara :
- mengajukan permohonan kepada IPSKET setempat bagi ETTPT-PKK ;
- mengajukan permohonan kepada Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri bagi ETTPT-PMB.
- Kuota Pinjaman dapat dialokasikan kepada ETTPT Produsen yang telah merealisasikan KT pada Tahun Kuota berjalan dan tidak mengalihkan 10% atau lebih KT dari Kategori atau Group TPT dimaksud, dengan cara :
- Mulai bulan Januari Tahun Kuota berjalan, ETTPT Produsen pemilik KT dapat mengajukan KPmaksimal sesuai dengan Perjanjian Bilateral dan tidak melebihi dari KT yang telah direalisasikan ;
- Mulai bulan Juni Tahun Kuota berjalan, ETTPT Produsen pemilik KT yang telah merealisasikan kuota TPT sebesar 50% atau lebih, dapat mengajukan KP lebih besar dari Perjanjian Bilateral dan maksimum sebesar realisasi ekspor KT-nya ;
- Permohonan KP berikutnya akan diproses,apabila alokasi KP sebelumnya telah direalisasikan ekspornya minimal sebesar 80%.
- ETTPT produsen yang memiliki KT dan tidak memanfaatkan sebagian atau seluruh hak KP dalam Tahun Kuota berjalan, Hak KP tersebut dapat dimanfaatkan oleh ETTPT yang tidak memiliki KT dengan menggunakan jaminan ETTPT yang memiliki KT dimaksud dan bersedia dipotong pada Tahun Kuota berikutnya.
- Masa berlaku KP adalah maksimum 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat alokasi dan tidak dapat diperpanjang.
- KP untuk ETTPT-PKK di wilayah IPSKET, dialokasikan secara Global oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan proporsi KT yangdimiliki ETTPT-PKK di masing-masing IPSKET.
- Apabila Negara Kuota mengurangi Kuota Dasar, yang diperhitungkan dari realisasi KP Tahun Kuota sebelumnya,maka perhitungan KP bagi masing-masing ETTPT dilakukan secara proposional sesuai dengan realisasi KP masing-masing ETTPT tersebut.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin untuk memperoleh Kuota Pinjaman (KP) tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Penetapan alokasi KP untuk ETTPT-PKK dilaksanakan oleh IPSKET setempat.
- Penetapan alokasi KP untuk ETTPT-PMB dilaksanakan oleh Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id