Kuota Sementara Murni (KSM)

Kuota Sementara Murni (KSM)

Pengertian

Kuota Sementara Murni (KSM) adalah selisih antara Kuota Dasar dengan alokasi KT Nasional. Sumber KSM Nasional yang tersedia dihitung berdasarkan selisih antara Kuota Dasar dengan alokasi KT Nasional.

KSM dialokasikan secara proporsional kepada ETTPT berdasarkan Prestasi Realisasi (PR) masing-masing ETTPT.

ETTPT yang mempunyai Prestasi Realisasi paling sedikit90% dari Kewajiban Ekspor (KE) pada Tahun Kuota
berikutnya, jumlah KSM yang di-realisasikan dapat menjadi KT.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/-2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. ETTPT yang memiliki unit produksi, baik yang memiliki KT ataupun yang tidak memiliki KT, dapat mengajukanpermohonan memperoleh KSM kepada Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
  2. ETTPT produsen yang memiliki KT atau tidak memiliki KT yang melaksanakan ekspor TPT ke Negara Non Kuota dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KSM untuk kategori yang sama kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri.
  3. ETTPT yang mempunyai Prestasi Realisasi paling sedikit 90% dari Kewajiban Ekspor (KE) pada Tahun Kuota berikutnya, jumlah KSM yang direalisasikan dapat menjadi KT.

Biaya Pengurusan

Pengurusan izin untuk memperoleh Kuota Sementara Murni (KSM) tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Penetapan alokasi KSM untuk masing-masing ETTPT,ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar
    Negeri melalui IPSKET setempat

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kuota Fleksibilitas (KF)
Next post Kuota Pinjaman (KP)