Kuota Fleksibilitas (KF)

Pengertian

Kuota Fleksibilitas (KF) adalah Kuota yang berasal dari Kuota Tidak Terealisasi, Pergeseran, Pertukaran, Penitipan
KT, Kuota Handicraft, Sisa KSM dan SWAP.

KF Global dialokasikan pada bulan Maret dan Juli, sedangkan KF Non Global dialokasikan setiap saat mulai bulan
Februari selama Kuota masih tersedia.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/-2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang KetentuanKuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentangPetunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri danPerdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. ETTPT Produsen dapat memperoleh KF, dengan cara :
    • mengajukan permohonan kepada IPSKET setempat bagi ETTPT-PKK ;
    • mengajukan permohonan kepada Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri bagi ETTPT-PMB.
  2. Sumber KF yang tersedia dialokasikan kepada ETTPTPKK sebesar 60 % dan kepada ETTPT Pengusaha Menengah dan Besar (PMB) sebesar 40%.
  3. ETTPT yang mengalihkan 10 % atau lebih dari KT yang dimiliki tidak berhak memperoleh KF untuk kategori tersebut pada Tahun Kuota berjalan;
  4. Jumlah dan Kategori atau Group TPT yang dapat dialokasikan sebagai KF untuk ETTPT-PKK, diberitahukan kepada masing-masing IPSKET oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
  5. Jumlah dan jenis kuota untuk masing-masing wilayah IPSKET dialokasikan secara global dan proporsional sesuai dengan jumlah ETTPT-PKK oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
  6. Masa berlaku KG Global adalah 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat alokasi dan tidak dapatdiperpanjang, demikian juga masa berlaku KF Non Global adalah 4 (empat) bulan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan izin untuk memperoleh Kuota Fleksibilitas (KF) tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Penetapan alokasi KF untuk ETTPT-PKK dilaksanakanoleh IPSKET setempat.
  • Penetapan alokasi KF Global untuk ETTPT-PMB dilaksanakan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri,dengan ketentuan :
  1. dalam hal KF yang dimohon lebih kecil dari KF yang tersedia, maka KF dialokasikan kepada masingmasing
    perusahaan maksimal sesuai dengan yang dimohon;
  2. dalam hal KF yang dimohon lebih besar dari KF yang tersedia, maka KF dialokasikan kepada masingmasing perusahaan secara proporsional berdasarkan kapasitas produksi terpasang yang tercantum dalam izin industri yang bersangkutan.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Penitipan Kuota Tetap
Next post Kuota Sementara Murni (KSM)