Penitipan Kuota Tetap

Penitipan Kuota Tetap

Pengertian

Penitipan KT adalah Kuota Tetap yang diserahkan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan karena tidak dapat
direalisasikan pada Tahun Kuota berjalan.

Kategori Donor adalah Kategori TPT tertentu yang berdasarkan Perjanjian Bilateral dijadikan sebagai sumber
perpindahan untuk Kategori TPT tertentu lainnya.

Kategori Penerima adalah Kategori TPT tertentu yang berdasarkan Perjanjian Bilateral dijadikan sebagai penerima
perpindahan dari Kategori Donor tertentu lainnya.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/-2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. ETTPT dapat mengajukan Penitipan KT kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur EksporProduk Industri setelah permohonan tersebut ditandasahkan oleh IPSKET setempat paling lambat 31 OktoberTahun Kuota berjalan.
  2. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya penitipan KT dari ETTPT, maka IPSKETsetempat harus sudah mengurangkan dan mengembalikan Kategori tersebut sejumlah yang dititipkan kepada DirjenPerdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri.
  3. ETTPT yang telah menitipkan KT selama 2 (dua) tahun berturut-turut, KT tersebut akan dikurangkan sebesarrata-rata yang dititipkan selama 2 (dua) tahun.
  4. Pengurangan KT dilakukan pada awal Tahun Kuota berikutnya.
  5. Jenis Kuota yang dapat dititipkan kepada Direktur Ekspor Produk Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri adalahKT yang bukan berasal dari pengalihan dan kemitraan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan izin untuk memperoleh Penitipan Kuota Tetap (KT) tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Ekspor Produk Industri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu
Next post Kuota Fleksibilitas (KF)