Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu

Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu

Pengertian

Perusahaan Eksportir yang berstatus sebagai eksportir produsen atau eksportir bukan produsen dapat ditetapkan sebagai Perusahaan
Eksportir Tertentu, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku untuk semua komoditi yang diekspor sesuai dengan pasal 2 Keputusan Menperindag
Nomor 184/MPP/Kep/5/2000 tanggal 29 Mei 2000 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 42/MPP/Kep/2/1997.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tanggal 13 Februari 1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 184/MPP/Kep/5/2000.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Memiliki alamat kantor dan atau lokasi pabrik yang jelas ;
  • NPWP (merupakan wajib pajak yang patuh, tidak pernah menunggak pembayaran pajak, dan selalu memasukkan suratpemberitahuan pajak dua tahun berturut-turut dengan tertib dan teratur) ;
  • Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan yang mengakibatkan kerugian negara (tidak pernah melakukan ekspor fiktif) ;
  • Tidak terkait dengan kredit bermasalah.

Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka Penetapan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu dicabut.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Penetapan Perusahaan Ekspotir Tertentu diterbitkan 5 hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku
Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu adalah selama Perusahaan Eksportir Tertentu yang bersangkutan melakukan kegiatan ekspor
untuk komoditi yang bersangkutan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan surat penetapan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk Perusahaan Eksportir Bukan Produsen, dan
  • Direktur Jenderal Pembinaan Teknis yang bersangkutan untuk Perusahaan Eksportir Produsen.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Angka Pengenal Importir (API)
Next post Penitipan Kuota Tetap