Angka Pengenal Importir (API)

Angka Pengenal Importir (API)

Pengertian

Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan
kegiatan impor.

API terdiri dari :

  • Angka Pengenal Importir Umum (API-U) :Wajib dimiliki setiap Perusahaan Dagang yang melakukan impor semua jenis barang kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan barang yang dilarang impornya.
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) :Wajib dimiliki setiap Perusahaan Industri diluar PMA/PDN yang melakukan impor hanya barang modal  dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 550/MPP/Kep/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Angka Pengenal Impor SebagaimanaTelah Diubah dengan Keputusan Menperindag Nomor 253/MPP/Kep/7/2000.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahannya ;
  • Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli) ;
  • Surat keterangan kelakuan baik pengurus perusahaan dari Kepolisian ;
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), khusus untuk memperoleh API-U ;
  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI), khusus untuk memperoleh API-P ;
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ;
  • Surat keterangan domisili kantor pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan (apabila gedung milik sendiri), atau daripemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli) ;
  • Fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masawaktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun ;
  • Referensi dari bank devisa (asli);
  • 2 (dua) lembar pas foto pengurus (2×3 cm);
  • Fotokopi KTP pengurus.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Persetujuan ataupun penolakan permohonan tersebut diputuskan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 hari kerja
terhitung sejak permohonan dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku API, baik API-U maupun
API-P, adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut. API dapat dipergunakan untuk melaksanakan impor
di seluruh daerah pabean Republik Indonesia.

Biaya Pengurusan

Pengurusan API tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Importir Umum Limbah (IU-Limbah)
Next post Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu