Angka Pengenal Importir (API)
Pengertian
Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan
kegiatan impor.
API terdiri dari :
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U) :Wajib dimiliki setiap Perusahaan Dagang yang melakukan impor semua jenis barang kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan barang yang dilarang impornya.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) :Wajib dimiliki setiap Perusahaan Industri diluar PMA/PDN yang melakukan impor hanya barang modal dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 550/MPP/Kep/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Angka Pengenal Impor SebagaimanaTelah Diubah dengan Keputusan Menperindag Nomor 253/MPP/Kep/7/2000.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahannya ;
- Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli) ;
- Surat keterangan kelakuan baik pengurus perusahaan dari Kepolisian ;
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), khusus untuk memperoleh API-U ;
- Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI), khusus untuk memperoleh API-P ;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ;
- Surat keterangan domisili kantor pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan (apabila gedung milik sendiri), atau daripemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli) ;
- Fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masawaktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun ;
- Referensi dari bank devisa (asli);
- 2 (dua) lembar pas foto pengurus (2×3 cm);
- Fotokopi KTP pengurus.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Persetujuan ataupun penolakan permohonan tersebut diputuskan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 hari kerja
terhitung sejak permohonan dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku API, baik API-U maupun
API-P, adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut. API dapat dipergunakan untuk melaksanakan impor
di seluruh daerah pabean Republik Indonesia.
Biaya Pengurusan
Pengurusan API tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id