Importir Umum Limbah (IU-Limbah)
Importir Umum Limbah (IU-Limbah)
Pengertian
Yang dimaksud dengan Importir Umum Limbah (IU-Limbah) adalah importir umum yang diakui oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor Limbah Non B3.
Jumlah dan jenis limbah yang dapat diimpor oleh IULimbah ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri
berjumlah 18 Pos Tarif, antara lain:
- Limbah dari wol atau dari bulu hewan halus ;
- Limbah dari bulu hewan kasar ;
- Limbah benang (termasuk limbah benang pintal) ;
- dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/-MPP/Kep/7/1997.
Impor Limbah Non-B3 lainnya yang tidak tercakup didalam Keputusan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Keputusan Menperindag Nomor 192/MPP/Kep/6/2000;
- Keputusan Menperindag Nomor 231/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Prosedur Impor Limbah.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U) ;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- Bukti pemilikan/penguasaan gudang penimbunan limbah yang telah diakui oleh Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Persetujuan permohonan Izin Pengakuan IU-Limbah diputuskan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dengan masa berlaku izin selama satu tahun.
Biaya Pengurusan
Pengurusan Pengakuan IU-Limbah tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id