Pengakuan Importir Produsen Limbah B2 (IP-Limbah B2)

Pengakuan Importir Produsen Limbah B2 (IP-Limbah B2)

Pengertian

Bahan Berbahaya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan
kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik,
teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Importir Produsen Limbah B2 (IP-Limbah B2) adalah  Bahan Berbahaya yang diakui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri bahan berbahaya yang diperuntukan semata-mata hanya untuk kebutuhan produksinyasendiri, dan/dilarang diper jualbelikan diperdagangkan maupun dipindahtangankan kepada siapapun.

IT-B2 adalah Importir Terdaftar Bahan Berbahaya bukan produsen pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor bahan berbahaya dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya yang diimpornya kepada perusahaan lain yang membutuhkan, dalam hal ini adalah pengguna akhir.

B2 yang diatur tata niaga impornya berjumlah 351 Pos Tarifyang terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan
merusak kelestarian lingkungan hidup dan bakan kimia daftar 2 dan 3 Konvensi senjata Kimia (KSK).

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang Diatur Tata NiagaImpornya Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 62/MPP/Kep/2/2001.
  • Keputusan Menperindag Nomor 550/MPP/Kep/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Angka Pengenal Importir (API)sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menperindag Nomor 253/MPP/Kep/7/2000.
  • Keputusan Menperindag Nomor 254/MPP/Kep/7/2000 tanggal 4 Juli 2000 tentang Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Untuk dapat diakui sebagai IP- Limbah B2, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen
Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  • Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau yang setara dari Departemen Teknis yang membidangi usaha tersebut;
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Rekomendasi dari Direktur Jenderal IKAH.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Persetujuan permohonan diputuskan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,
dengan masa berlaku selama 1 tahun serta dapat diperpanjang.

Biaya Pengurusan

Pengurusan IP-Limbah B2 tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan rekomendasi dari Direktur Jenderal POM, Departemen
    Kesehatan dan Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Depperindag.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ketentuan Impor Cengkeh
Next post Importir Umum Limbah (IU-Limbah)