Ketentuan Impor Cengkeh

Ketentuan Impor Cengkeh

Pengertian

Yang dimaksud dengan Cengkeh adalah Bunga Cengkeh (Pos Tarif HS. 0907.00.100) dan Cengkeh Lain-lainĀ  (Pos Tarif HS. 0907.00.900).

Importir Cengkeh adalah Industri Pengguna Cengkeh pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal
Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk mengimpor cengkeh yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya.

Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh adalah Importir Cengkeh yang sudah mendapat pengakuan sebagai Importir
Cengkeh, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tanggal 5 Juli 2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Untuk dapat diakui sebagai Importir Cengkeh, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen
Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan :

  1. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut ;
  2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau AngkaPengenal Importir Terbatas (API-T) ;
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Biaya Pengurusan Pengurusan Pengakuan sebagai Importir Cengkeh ini, tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan
    Hasil Hutan.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Izin Usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka
Next post Pengakuan Importir Produsen Limbah B2 (IP-Limbah B2)