Ketentuan Impor Cengkeh
Pengertian
Yang dimaksud dengan Cengkeh adalah Bunga Cengkeh (Pos Tarif HS. 0907.00.100) dan Cengkeh Lain-lainĀ (Pos Tarif HS. 0907.00.900).
Importir Cengkeh adalah Industri Pengguna Cengkeh pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal
Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk mengimpor cengkeh yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya.
Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh adalah Importir Cengkeh yang sudah mendapat pengakuan sebagai Importir
Cengkeh, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tanggal 5 Juli 2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Untuk dapat diakui sebagai Importir Cengkeh, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen
Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan :
- Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut ;
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau AngkaPengenal Importir Terbatas (API-T) ;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Biaya Pengurusan Pengurusan Pengakuan sebagai Importir Cengkeh ini, tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan
Hasil Hutan.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id