Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)

Pengertian

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang
melakukan perdagangan impor barang tertentu. Jenis barang tertentu yang akan diimpor harus dalam keadaan baru.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus.
  • Keputusan Menperindag Nomor 550/MPP/Kep/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Angka Pengenal Impor Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menperindag Nomor 253/MPP/Kep/7/2000.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U), Angka Pengenal
Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Terbatas(API-T).

Untuk dapat memperoleh NPIK importir wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan
tembusan kepada Direktur Impor, dengan persyaratan :

  1. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Umum, melampirkan:
    • API-U;
    • Realisasi impor 2 (dua) tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir, atau realisasi impor dalam 1 (satu) tahun terakhirdan/atau perjanjian/kontrak pembelian dengan mitra dagang luar negeri dalam waktu 1 (satu) tahun kemuka;
  2. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Produsen, melampirkan:
    • API-P;
    • Izin Usaha Industri (IUI);
  3. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Terbatas, melampirkan :
    • API-T;
    • Izin Usaha Industri (IUI) atau Surat Persetujuan Tetap(SPT) PMA/PMDN;

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Persetujuan ataupun penolakan permohonan tersebut diputuskan selambat-lambatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku NPIK selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal diterbitkannya NPIK tersebut.

Biaya Pengurusan

Pengurusan NPIK tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Keterangan Asal (SKA)
Next post Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru