Pengakuan sebagai Eksportir Kopi

Pengakuan sebagai Eksportir Kopi

Pengakuan sebagai Eksportir Kopi

Pengertian

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh Pengakuan sebagai Eksportir Kopi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pelaksanaan ekspor kopi harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dan dilindungi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form – ICO sebagai dokumen pelengkap.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umumdi Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor575/MPP/Kep/VIII/2002.
  • Keputusan Menperindag Nomor Nomor 29/MPP/Kep/-1/1999 tanggal 22 Januari 1999 tentang KetentuanEkspor Kopi.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • SIUP atau TDUP atau Surat Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen ;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Tingkat Propinsisetempat.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Masa berlaku pengakuan ini adalah sepanjang eksportir bersangkutan masih melaksanakan ekspor dan memenuhi persyaratan. Pengakuan ini tidak berlaku lagi apabila eksportiryang bersangkutan tidak melaksanakan ekspor selama 1 tahun.

Biaya Pengurusan

Pengurusan Izin/pengakuan ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Pertambangan,Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Online Marketing :

08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)
Next post Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET)