Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)

Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)

Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)

Pengertian

Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) adalah surat pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dilaksanakan
oleh eksportir kopi.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum diBidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menperindag Nomor 575/MPP/Kep/VIII/2002.
  • Keputusan Menperindag Nomor 29/MPP/Kep/1/1999 tanggal 22 Januari 1999 tentang Ketentuan Ekspor Kopi. 109Syarat dan Kelengkapan Dokumen Sudah membayar iuran Asosiasi Eksportir Kopi (AEKI).

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Lamanya proses penerbitan SPEK adalah 3 hari setelah persyaratan dipenuhi. Masa berlaku surat persetujuan ini adalah
selama 30 hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang hanya 1 kali.

Biaya Pengurusan

Pengurusan SPEK tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat.

Online Marketing :

08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)
Next post Pengakuan sebagai Eksportir Kopi