Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET)
Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET)
Pengertian
Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET) adalah dokumen penyerta TPT Kuota yang membuktikan bahwa TPT Kuota tersebut
ber asal dari Indonesia yang telah memenuhi Perjanjian Bilateral.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 311/MPP/Kep/10/2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Ketentuan KuotaEkspor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentangPetunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin untuk menerbitkan Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET) tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
Instansi Penerbit Surat Keterangan Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (IPSKET) adalah instansi atau lembaga yang ditunjuk
oleh Menperindag untuk menerbitkan SKET, yaitu :
- PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara.
- Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
- Instansi atau Dinas pada daerah Propinsi dan atau DATI II yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
- Instansi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menperindag.
Online Marketing :
08989110933Â ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)