Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Pelaku Usaha

Kewajiban Sertifikasi Halal
Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban Sertifikasi Halal

Peralihan Voluntary menjadi Mandatory

Kewajiban sertifikasi Halal sudah ditetapkan Pemerintah RI, sejak tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Tahun 2019 merupakan batas waktu yang ditetapkan pada UU 33 tahun 2014. Pemerintah RI membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang diberikan amanah sebagai regulator Sertifikasi Halal di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelumnya, proses dan kegiatan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) dilaksanakan oleh LPPOM MUI dan bersifat sukarela / voluntary. Tetapi sejak ditetapkannya BPJPH sebagai regulator maka tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) dan bersifat mandatory / wajib.

Kewajiban Sertifikasi Halal Tahapannya

Tanggal 17 Oktober 2019, BPJPH mulai melaksanakan tugas penahapan pertama kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, serta jasa terkait makanan dan minuman.

Tanggal 17 Oktober 2021, BPJPH memulai penahapan kedua kewajiban sertifikat halal bagi produk kosmetik, obat, barang gunaan, dan produk biologi, kimia, dan rekayasa genetika plus jasa logistik, pergudangan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk.

Kewajiban Sertifikat Halal bagi Kebutuhan Bisnis

Sertifikat Halal bukan hanya selembar kertas, yang menandakan bahwa produk telah mendapatkan ketetapan halal dari MUI dan BPJPH. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah sepatutnya mengedepankan Halal sebagai suatu hal yang dianggap penting, khususnya untuk para produsen dan pelaku usaha, dengan tujuan memberikan Jaminan Produk Halal kepada para konsumennya.

Syarat Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat dimiliki oleh produsen dan para pelaku usaha untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimia, produk rekayasa genetika, dan barang gunaan maupun jasa penyembelihan, pengolahan, pendistribusian sampai penyajian. Syarat mendapatkan Sertifikat Halal adalah harus memastikan bahwa bahan, proses produk halalnya (PPH) dan fasilitas yang digunakan sudah sesuai dengan persyaratan. Syarat Sertifikasi Halal ditetapkan dalan suatu standar yang disebut SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) atau sebelumnya dikenal dengan 11 kriteria SJH (Sistem Jaminan Halal).

Proses Sertifikasi Halal

Tahapan proses sertifikasi halal dapat dilakukan mulai dari pelatihan peningkatan kompetensi karyawan, atau Tim SJPH yang terlibat dalam proses kegiatan usaha, menyusun dokumen dan menerapkan SJPH, melakukan audit internal.

Setelah tahapan di atas sudah dilakukan dapat mengajukan proses sertifikasi halal ke BPJPH dengan melampirkan dokumentasi yang ditetapkan dan bukti penerapan SJPH.

Pelatihan dan Konsultasi Sertifikasi Halal

Kami menyediakan layanan pelatihan dan konsultasi halal yang dirancang khusus untuk membantu produsen dan pelaku usaha dalam memahami serta menerapkan seluruh persyaratan sertifikasi halal secara efektif. Layanan ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin memastikan bahwa produknya benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sekaligus memenuhi regulasi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Pelatihan Halal

Kami menyelenggarakan pelatihan halal yang ditujukan untuk:

  • Tim Manajemen Halal (TMH) dan seluruh personel yang terlibat dalam produksi
  • Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep halal dan haram dalam Islam
  • Menjelaskan regulasi terbaru dari BPJPH dan kewajiban implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan bahan baku, proses produksi, hingga dokumentasi halal

Pelatihan ini bisa dilakukan secara offline (tatap muka) maupun online sesuai kebutuhan perusahaan, dan disesuaikan dengan jenis industri seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi, atau jasa lainnya.

Konsultasi Halal

Melalui jasa konsultasi, kami mendampingi pelaku usaha dalam:

  • Menganalisis bahan baku dan formula produk untuk memastikan tidak ada unsur non-halal
  • Menerapkan dan mendokumentasikan SJPH sesuai 11 kriteria yang ditetapkan oleh BPJPH dan LPPOM MUI
  • Mempersiapkan dokumen sertifikasi halal, termasuk manual SJPH, daftar bahan, flow process, dan data pendukung lainnya
  • Menyiapkan fasilitas produksi agar memenuhi standar halal, termasuk audit internal dan pemisahan proses jika diperlukan
  • Mendampingi saat audit halal oleh LPH, dan membantu proses klarifikasi jika ada temuan
  • Mengurus pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal

Dengan layanan pelatihan dan konsultasi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi bingung atau kewalahan menghadapi proses sertifikasi halal yang cukup teknis dan administratif. Kami hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan Anda menjalani prosesnya dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai standar.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : 0287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Artikel lainnya:

Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Syarat Sertifikasi Halal

Biaya Sertifikasi Halal

Pelatihan Sertifikasi Halal

Konsultasi Sertifikasi Halal

Kebijakan Sertifikasi Halal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top