Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)

Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)

Pengertian

Suatu perusahaan dapat melakukan impor mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri. Untuk itu perusahaan bersangkutan harus memiliki Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T).

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/1978 tanggal 9 Maret 1978 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi Dalam Negeri Dalam Rangka Penanaman Modal.
  • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 378/Kp/XI/1998 tangal 21 Nopember 1988, tentang Penyederhanaan Ketentuan Masa Berlaku Angka Pengenal Importir Terbatas.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Surat dari Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat ;
  • Surat permohonan perusahaan kepada Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat ;
  • Surat persetujuan Presiden/BKPM/Departemen Teknis (Izin Usaha Tetap Dalam Rangka PMA/PMDN) ;
  • Laporan kegiatan perusahaan ;
  • Izin kerja tenaga kerja asing (bagi perusahaan yang menggunakan TKA) ;
  • Perubahan/penambahan susunan pengurus perusahaan ;
  • Jabatan Direktur Utama/Direktur perusahaan harus tercantum dalam Akta Notaris ;
  • Jabatan Manajer (sebagai pemohon) harus dengan surat kuasa/ penunjukan dari Direktur Utama/Direktur yang disahkan oleh notaris ;
  • Keterangan domisili (bagi perusahaan yang pindah alamat) ;
  • APIT lama (bila ada) ;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
  • Contoh tandatangan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Lama pengurusan dan terbitnya API-T adalah 2 minggu setelah permohonan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku API-T adalah selama perusahaan bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi.

Biaya Pengurusan

Pengurusan APIT tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
Next post Training Juru Las | Proses GTAW & SMAW Kelas 1,2,3 | Sertifikasi Kemnaker