Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
Pengertian
Suatu perusahaan dapat melakukan impor mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri. Untuk itu perusahaan bersangkutan harus memiliki Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T).
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/1978 tanggal 9 Maret 1978 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi Dalam Negeri Dalam Rangka Penanaman Modal.
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 378/Kp/XI/1998 tangal 21 Nopember 1988, tentang Penyederhanaan Ketentuan Masa Berlaku Angka Pengenal Importir Terbatas.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Surat dari Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat ;
- Surat permohonan perusahaan kepada Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat ;
- Surat persetujuan Presiden/BKPM/Departemen Teknis (Izin Usaha Tetap Dalam Rangka PMA/PMDN) ;
- Laporan kegiatan perusahaan ;
- Izin kerja tenaga kerja asing (bagi perusahaan yang menggunakan TKA) ;
- Perubahan/penambahan susunan pengurus perusahaan ;
- Jabatan Direktur Utama/Direktur perusahaan harus tercantum dalam Akta Notaris ;
- Jabatan Manajer (sebagai pemohon) harus dengan surat kuasa/ penunjukan dari Direktur Utama/Direktur yang disahkan oleh notaris ;
- Keterangan domisili (bagi perusahaan yang pindah alamat) ;
- APIT lama (bila ada) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Contoh tandatangan.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Lama pengurusan dan terbitnya API-T adalah 2 minggu setelah permohonan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku API-T adalah selama perusahaan bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi.
Biaya Pengurusan
Pengurusan APIT tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id