Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

Pengertian

Setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memiliki izin, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan adalah meliputi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan dan perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang WDP dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan
yang telah didaftarkan

Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) adalah unit kerja di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku
penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan baik di Tingkat Pusat maupun di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

KPP Tingkat Pusat adalah Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku
penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan pada Tingkat Pusat.

KPP Tingkat I adalah Kantor Dinas Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Propinsi selaku penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan pada Daerah Tingkat I.

KPP Tingkat II adalah Kantor Dinas Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Kabupaten/Kota selaku penyelenggara
dan pelaksana Wajib Daftar Perusahaan pada Daerah Tingkat II.

Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi tentang perusahaan untuk semua pihak yang bersangkutan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha. TDP bukan merupakan izin.

Perubahan-perubahan yang terjadi yang berkaitan dengan TDP, seperti perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan, wajib
pula dilaporkan/didaftarkan.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Keputusan Mendag Nomor 73/Kep/V/1993 tanggal 27 Mei 1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi WDP.
  • Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan jo. Nomor 327/MPP/Kep/7/1999 tanggal 14 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 12/ MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib DaftarPerusahaan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. Untuk Pengurusan TDP :
    • Bagi PT yang telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM :
      • Fotokopi akta pendirian perseroan;
      • Asli dan fotokopi data akta pendirian perseroan yang diketahui Departemen Kehakiman dan HAM
      • Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada);
      • Asli dan fotokopi keputusan pengesahan PT sebagai badan hukum;
      • Fotokopi KTP atau paspor Direktur Utama / penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi PT yang sedang dalam proses pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM :
      • Fotokopi akta pendirian perseroan;
      • Fotokopi data akta pendirian perseroan;
      • Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada);
      • Fotokopi KTP atau paspor Direktur Utama/ penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi Izin Usaha/surat keterangan yang dipersamakan;
      • Fotokopi surat permohonan pengesahan badan hukum dari notaris kepada Menteri Kehakiman dan HAM dan bukti pembayaran administrasi proses pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
    • Bagi perusahaan berbentuk Koperasi :
      • Fotokopi akta pendirian koperasi;
      • Fotokopi KTP pengurus koperasi;
      • Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
      • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi CV :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab/pengurus perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Fa. :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab/pengurus perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Perusahaan Perorangan :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab/pemilik;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Perusahaan Lain :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan/surat keterangan lain yang menunjukan keberadaan perusahaan yang bersangkutan.
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab perusahaan.
      • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Kantor Cabang/Pembantu/Perwakilan Perusahaan :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan/surat penunjukan / surat keterangan yang dipersamakan sebagai kantor cabang/pembantu/perwakilan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Untuk Pengurusan Perubahan Daftar Perusahaan :
    • Bagi PT yang berubah Anggaran Dasar (AD)-nya dan memerlukan persetujuan Departemen Kehakiman dan HAM :
      • Asli dan fotokopi akta perubahan AD dan data akta perubahan AD yang disetujui Departemen Kehakiman dan HAM;
      • Asli dan fotokopi persetujuan AD perseroan.
    • Bagi PT yang berubah AD-nya yang merupakan laporan pada Departemen Kehakiman dan HAM :
      • Asli dan fotokopi perubahan AD;
      • Asli dan fotokopi laporan tentang akta perubahan AD;
      • Asli dan fotokopi laporan data akta perubahan AD perseroan yang telah diketahui dan diterima oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
    • Bagi PT yang berubah pengurus perusahaannya yang harus diberitahukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM :
      • Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara RUPS tentang perubahan pengurus/akta Risalah bermaterai / Berita Acara RUPS yang dibuat oleh Notaris;
      • Asli dan fotokopi TDP;
      • Fotokopi bukti penerimaan pemberitahuan terjadinya perubahan dari Departemen Kehakiman dan HAM atau fotokopi bukti/resi pengiriman pemberitahuan tersebut melalui pos.
    • Bagi Koperasi, CV, Fa, Perseorangan dan Perusahaan lain :
      • Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keteranganbsejenis tentang perubahan hal-hal yang didaftarkan;
      • Asli dan fotokopi TDP.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Proses penerbitan TDP adalah 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan perubahan TDP (apabila perubahan tersebut mengakibatkan penggantian TDP) adalah 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku TDP yang mengalami pergantian masih tetap/sesuai dengan masa berlaku TDP semula.

Biaya Pengurusan

Biaya adminsitrasi untuk pendaftaran perusahaan ini, sesuai dengan bentuk perusahaannya, adalah sebagai berikut :

  • Perseroan Terbatas : Rp. 100.000,-
  • Koperasi : Rp. 5.000,-
  • CV/Fa. : Rp. 25.000,-
  • BUMN/BUMD : Rp. 50.000,-
  • Perorangan : Rp. 250.000,-

Sedangkan pengurusan laporan/pendaftaran perubahan perusahaan tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota selaku Kepala KPP Tk. II.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Izin Industri Minuman Beralkohol
Next post Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)