Izin Perusahaan Outsourcing

Mendirikan perusahaan outsourcing di Indonesia melibatkan beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu dipahami dengan baik. Artikel ini akan menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah difahami.

Pengertian Persyaratan Bikin PT Outsourcing

Perusahaan outsourcing memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Undang-Undang nomor 49 tahun 2007. Maka dari itu, setiap perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja harus mengikuti prosedur untuk mendirikan PT.

Riset menunjukkan bahwa 73% pemilik usaha menggunakan perusahaan penyedia tenaga kerja, sementara 27% menggunakan sumber daya manusia non-outsourcing.

Perusahaan outsourcing adalah usaha berbadan hukum yang diatur oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2012. Undang-undang ini secara umum mengatur tentang penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Kegiatan jasa yang disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja terbatas pada layanan kebersihan, penyediaan makanan, tenaga pengamanan, dan usaha penunjang di sektor perminyakan dan pertambangan.

Dasar Hukum Perusahaan Outsourcing

Persyaratan pendirian PT untuk perusahaan outsourcing melibatkan rekrutmen. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada pemilihan karyawan, pengelolaan, dan komponen biaya.

Penyedia jasa tenaga kerja bertanggung jawab atas asuransi, penentuan kaji, pencairan gaji, dan pengurusan dokumen terkait pekerjaan. Persyaratan pendirian PT untuk perusahaan penyedia tenaga kerja berlaku sebelum membuat kontrak kerja dengan pekerja.

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 menjadi dasar hukum untuk perusahaan outsourcing. Pasal 66 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan mendapatkan izin ketenagakerjaan. Dasar hukum ini menjadi landasan untuk persyaratan mendirikan PT penyedia tenaga kerja.

Keputusan Menakertrans nomor 101 tahun 2004 juga memberikan dasar hukum yang mengatur perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Syarat Memperoleh Izin Perusahaan Outsourcing

Untuk mendapatkan izin operasional, perusahaan penyedia tenaga kerja harus:

  • Memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
  • Memenuhi persyaratan anggaran dasar jika mendirikan PT dengan beberapa badan usaha.
  • Menyediakan salinan Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan Tanda Daftar Perusahaan.
  • Menyatakan bahwa perusahaan outsourcing telah melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Kriteria Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Pemilik perusahaan harus memenuhi kriteria, antara lain:

  • Pendirian perusahaan sesuai persyaratan bikin PT.
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Biaya pendirian PT harus mencakup izin usaha.
  • Memiliki izin operasional yang dapat diurus melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Memiliki NPWP.
  • Memiliki alamat kantor tetap.

Ketentuan Khusus

Perusahaan penyedia tenaga kerja harus memenuhi ketentuan khusus, seperti:

  • Kegiatan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing harus bersifat pendukung dan tidak langsung terkait dengan proses produksi.
  • Tidak boleh menyerahkan seluruh pekerjaan kepada perusahaan lain.
  • Perjanjian antara perusahaan penyedia tenaga kerja dan outsourcing harus jelas dan mencakup pergantian perusahaan outsourcing.

Kesimpulan

Perusahaan outsourcing adalah pilihan efektif untuk banyak perusahaan. Persyaratan mendirikan PT untuk perusahaan ini melibatkan aturan hukum yang harus diikuti, termasuk izin operasional yang dapat diperoleh melalui Dinas Ketenagakerjaan. Jadi, jika Anda tertarik mendirikan perusahaan outsourcing, pastikan untuk memahami persyaratan dan kewajiban yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Layanan Jasa Pelatihan dan Konsultasi Bisnis
Next post Ajak UMKM Tingkatkan Mutu dengan SNI