Table of Contents
Apakah Anda ingin mengetahui cara mendaftarkan produk Anda agar dapat menjangkau lebih banyak konsumen Muslim dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk Anda? Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendetail panduan lengkap untuk memastikan produk Anda memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI.
Langkah untuk mendapatkan pengakuan halal tidak hanya membantu memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi efektif untuk memperluas jangkauan pasar Anda. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk Anda telah melalui pemeriksaan menyeluruh dan dinyatakan sesuai dengan standar kehalalan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi produk halal, memenuhi persyaratan ini akan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.
Prosedur untuk mendapatkan pengakuan halal mencakup beberapa tahapan, dimulai dari pendaftaran melalui sistem informasi halal yang disediakan BPJPH, pemeriksaan bahan dan proses produksi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga pengesahan status kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah semua tahapan dilalui, BPJPH akan menerbitkan dokumen resmi yang berlaku selama empat tahun.
Manfaat dari mendapatkan pengakuan halal sangat beragam, mulai dari meningkatkan daya saing produk di pasar domestik hingga membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Selain itu, konsumen juga cenderung lebih percaya pada produk yang telah disertifikasi, karena memberikan rasa aman dan nyaman dalam penggunaannya. Dengan demikian, mengikuti proses ini tidak hanya penting secara hukum tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi produk Anda di pasar.
Artikel ini dirancang untuk memberikan pemahaman lengkap tentang prosedur, regulasi, dan keuntungan yang dapat Anda raih melalui layanan ini. Dengan mempersiapkan produk Anda untuk memenuhi standar halal, Anda mengambil langkah strategis untuk mendukung keberhasilan bisnis Anda di pasar yang semakin kompetitif.
Apa Itu Sertifikat Halal BPJPHdan Mengapa Penting?
Sertifikasi halal adalah jaminan resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH untuk produk yang memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Dengan mendapatkan pengakuan halal, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap Kehalalan, kualitas dan keamanan produk bagi konsumen Muslim. Produk yang bisa mendaftarkan sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Sejak 17 Oktober 2024 setiap pelaku usaha atau perusahaan yang menjual produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat-halal.
Baca juga : Kewajiban-Sertifikasi-Halal – BPJPH
Regulasi Mendaftarkan Sertifikat Halal di Indonesia
Proses pendaftaran sertifikasi-halal di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi yang bertujuan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang menjadi dasar hukum sertifikasi-halal:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
Undang-Undang ini merupakan landasan utama terkait jaminan produk halal di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini:
- Kewajiban Sertifikasi Halal:Â Produk yang diproduksi, diimpor, atau dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal.
- Produk yang Wajib Disertifikasi:Â Mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, barang gunaan, serta jasa yang terkait dengan barang halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):Â Dibentuk untuk mengelola proses-sertifikasi-halal dan memberikan jaminan halal kepada konsumen.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini adalah turunan dari UU JPH dan memperjelas pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Beberapa poin pentingnya meliputi:
- Peran BPJPH:Â Mengatur BPJPH sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal.
- Peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):Â LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk.
- Fatwa MUI:Â Proses penetapan kehalalan suatu produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa.
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur prosedur teknis sertifikasi halal yang mencakup tahapan-tahapan berikut:
- Pendaftaran:Â Pelaku usaha mendaftarkan produknya melalui sistem BPJPH.
- Pemeriksaan dan Pengujian Produk:Â Dilakukan oleh LPH yang telah terakreditasi.
- Sidang Fatwa Halal:Â MUI mengeluarkan fatwa mengenai status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Penerbitan Sertifikat Halal:Â BPJPH menerbitkan sertifikat-halal setelah mendapatkan fatwa dari MUI.
Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal
Untuk mempermudah Anda memahami cara mendaftsrkan sertifikasi-halal, berikut ini penjelasan cara mendaftarkan sertifikat halal dengan mudah:
Proses Pendaftaran Produk
Melalui sistem e-Halal yang disediakan oleh BPJPH, Anda dapat mendaftarkan produk dengan mudah. Data produk yang diajukan harus lengkap, dan semua dokumen yang disyaratkan diunggah melalui platform ini.
Pemeriksaan dan Verifikasi Produk
BPJPH akan memverifikasi produk Anda untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Tim BPJPH akan melakukan pengecekan mendalam agar produk Anda lolos kriteria kehalalan yang telah ditetapkan.
Audit dan Penilaian Fasilitas Produksi
BPJPH akan melakukan audit terhadap fasilitas produksi Anda. Ini untuk memastikan proses produksi sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk Anda telah lolos verifikasi dan audit, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi-halal yang menyatakan kehalalan produk Anda. Sertifikat ini memberikan izin bagi Anda untuk mencantumkan label halal resmi pada kemasan produk.
Pembahasan lebih detail mengenai syarat mendaftarkan sertifikasi-halal, silakan baca juga : https://www.infojasa.co.id/halal/syarat-sertifikasi-halal/
Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
BPJPH juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk memperluas pasar mereka. Namun, UMKM harus tetap memenuhi prosedur sertifikasi halal seperti perusahaan besar.
Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal Gratis
Untuk mendaftarkan sertifikasi halal gratis, cukup kunjungi situs resmi BPJPH di halal.go.id, buat akun di platform e-Halal, dan ikuti instruksi pendaftaran secara online. Dalam waktu singkat, Anda dapat mengisi semua data yang diperlukan dan mengunggah dokumen secara digital.
Dengan layanan sertifikasi halal dari BPJPH, Anda tidak hanya meningkatkan kualitas produk tetapi juga memperluas jangkauan pasar dan membangun kepercayaan konsumen.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis
Untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Produk yang diajukan harus memenuhi standar halal
Produk Halal adalah produk yang bebas dari bahan-bahan dan proses yang dilarang menurut syariat Islam.
Menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Untuk menjamin kehalalan produk sepanjang proses produksi. Selain itu, pelaku usaha harus menyediakan dokumen-dokumen seperti identitas usaha, deskripsi produk, serta rincian bahan dan proses yang digunakan dalam produksi.
Program sertifikasi-halal gratis ini bertujuan membantu UMKM meningkatkan daya saing di pasar dengan menunjukkan bahwa produk mereka telah memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi.
Segera Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk atau Jasa anda
Agar produk Anda menjadi pilihan utama konsumen Muslim! Dengan mendapatkan sertifikat-halal, produk Anda tidak hanya memenuhi standar syariat Islam tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing di pasar. Konsumen Muslim semakin selektif dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya, dan sertifikat ini akan menjadi bukti komitmen perusahaan Anda terhadap kualitas dan keamanan produk. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasar Anda dan jadilah pilihan utama di hati konsumen
Sertifikasi-halal merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan makanan, minuman, kosmetik, dan beberapa jenis produk lainnya di Indonesia. Sertifikat-halal memberikan kepastian kepada konsumen, terutama konsumen Muslim, bahwa produk tersebut bebas dari bahan atau proses produksi yang bertentangan dengan syariat Islam. Artikel ini akan membahas syarat-syarat utama yang perlu dipenuhi oleh berbagai jenis bisnis, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), restoran, rumah potong hewan (RPH), jasa distribusi, hingga katering dan makanan.
Baca lebih lengkap : Syarat-Sertifikasi-Halal